RADARLAMPUNG.CO.ID-Kendati Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah terbit. Namun, para pegawai honor katagori PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masih harus bersabar mendapatkan gaji yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur M.Ridwan menjelaskan,berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara nomor K26-30/P5908/IV/19.01 tanggal 1 April 2019. Pegawai honor Lamtim yang dinyatakan lulus seleksi PPPK sebanyak 161. Namun, 1 di antaranya telah diterima sebagai PNS, sehingga tinggal 160 orang. Dilanjutkan, pemerintah pusat memang telah menerbitkan PP 98 tahun 2020. Namun, untuk jadwal pengangkatan dan penerimaan gaji masih menunggu nomor induk pegawai (NIP) dari BKN. Kemudian, turunan dari Perpres 98/2020 berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim Mansyur Syah melalui Kabid Anggaran Deni Guntari menjelaskan, terkait gaji PPPK masih dihitung kebutuhan anggarannya. (wid/wdi)
Dear PPK Lamtim, Gaji Masih Proses Penghitungan BPKAD
Rabu 07-10-2020,11:59 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :