Diserahkan untuk Dimusnahkan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) menyerahkan obat-obatan yang sudah expired atau kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan, Jumat (8/11). Total nilai obat expired yang ditemukan dan akan dimusnahkan Rp332 juta.
\"Hari ini kita serahkan obat-obatan yang sudah expired atau kedaluarsa kepada pihak ketiga untuk dibawa ke Jakarta dimusnahkan. Obat-obat yang expired ini diterima atau pengadaan dari 2013-2016,\" kata Sekkab Lamteng Adi Erlansyah.
[caption id=\"attachment_96891\" align=\"alignnone\" width=\"1152\"]
Pemkab Lamteng Temukan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp332 Juta
Jumat 08-11-2019,11:20 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :