Pemkab Lamtim Bakal Pecat Satu PNS Korup

Senin 29-04-2019,22:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Kementerian Dalam Negeri menyebut masih ada 47 PNS terbukti korupsi yang belum di pecat se-Lampung. Karenanya Kemendagri memberi deadline hingga Selasa besok agar 47 PNS yang telah berkekuatan hukum tetap itu dipecat. Merespon hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu aparatur sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi. Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lampung Timur Tabrani Hasyim menjelaskan, pada pertengahan Januari 2019 lalu Pemkab Lamtim telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) PTDH kepada 14 ASN yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan, kini Pemkab Lamtim masih memproses SK PTDH untuk seorang ASN yang juga terlibat tindak pidana korupsi. Dilanjutkan, ASN yang akan diberhentikan karena sudah dijatuhi vonis atas perkara korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut sebelumnya menjabat sebagai pejabat eselon III pada Dinas Pekerjaan Umum. Menurutnya, salinan putusan pengadilan atas ASN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut sudah diterima Pemkab Lamtim. “SK PTDH terhadap ASN tersebut segera kami ajukan kepada bupati dan saat ini masih dalam pengkajian Bagian Hukum Sekretatiat Kabupaten Lamtim,”jelas Tabrani mewakili Kepala BKPPD Lamtim M.Noor Alsyarif, Senin (29/4). Diketahui sebelumnya, guna memberikan efek jera, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi. Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera menjelaskan, Surat Keputusan (SK) PTDH bernomor B.559/25-SK/2018 hinga nomor B.572/25-SK/2018 tertanggal 26 Desember 2018 tersebut telah diserahkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, Rabu (13/1). \"Untuk selanjutnya, OPD akan menyerahkan kepada yang bersangkutan,\"jelas Syahrudin didampingi Asisten I Tarmizi, Asisten II Junaidi, Asisten III Wan Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah M.Noor Alsyarif. Dilanjutkan, dengan telah diserahkannya SK pemberhentian tidak dengan hormat tersebut maka hak kepegawaian 14 ASN itu dihapus. Itu termasuk hak mendapatkan pensiun. Ditambahkan, pemberhentian terhadap para ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB serta Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Diketahui, dari 14 ASN yang menerima SK PTDH tersebut, 3 di antaranya merupakan mantan pejabat eselon II, 4 eselon III, 3 eselon IV, 2 staf dan 2 tenaga pendidikan. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait