Pemkab Mesuji Siap-siap Ditinggalkan 37 ASN

Jumat 22-03-2019,19:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji, pada tahun ini mencatat sebanyak 37 pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat memasuki masa pensiun. Kepala BKDD Mesuji Beddi ketika ditemui di kantornya, Jumat (22/3), mengatakan dari 37 PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini (2019), 16 di antaranya merupakan tenaga pendidik atau guru. \"Ya, mayoritas PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini tenaga pendidik (guru),\" katanya. Beddi menerangkan, jika pegawai struktural ada yang pensiun maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian. \"Nah jika kalau belum terisi dengan mekanisne pengisian, JPT (Jabatan Tinggi Pratama) akan ditunjuk Plt. untuk melaksanakan tugas sehari-hari,\" ujar Beddi. Dari 37 PNS yang pensiun tahun ini, sudah sembilan PNS yang pensiun hingga Maret ini. Selebihnya, 28 orang lainya masih tahap pensiun. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditentukan bahwa PNS yang mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. \"Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pertama yaitu berusia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Kedua 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama,\" jelas Beddi Data yang dihimpun Radar Lampung, dari 37 ASN yang pensiun di Mesuji tahun 2019 terdapat kepala dinas sebanyak 2 orang, sekertaris dinas (1 orang), kepala bidang (5 orang), Kasi (1 orang), guru (16 orang), kepala sekolah (2 orang), penjaga sekolah (1 orang), pengawas TK/SD (1 orang), camat (1 orang), sekdes (2 orang), penyuluh (2 orang), Kapuskes (1 orang), dan NSU (2 orang). (muk/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait