Radarlampung.co id - Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2022 sebesar Rp2.673.569,29. Nilai tersebut tetap sama dengan tahun 2021. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Rabu. (24/11). Menurutnya, pihaknya sudah menggelar Rapat dengan menghadirkan perwakilan dari Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Apindo. \"Jadi, Hasil kesepakatan untuk Upah minimum Kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Mesuji tetap sama dengan 2021 sebesar Rp2.673. 569,29. Ini karena UMK Tahun 2022 sama dengan UMK Tahun berjalan Karena UMK Mesuji sudah melampaui Batas Atas,\" Ungkap Najmul Fikri. Selain itu, Upah minimum kabupaten Mesuji tertinggi kedua jika dibandingkan kab/Kota se Provinsi Lampung yakni berada di bawah Bandarlampung Selanjutnya, usulan besaran UMK 2022 akan dibuatkan konsep surat rekomendasi Bupati Mesuji yang akan dikirimkan ke Gubernur Lampung. \"Ini supaya bisa ditetapkan oleh Pak gubernur melalui Keputusan Gubernur paling lambat 30 November,\" Pungkasnya (muk/yud)
Pemkab Mesuji Usulkan UMK sebesar Rp2.673.569,29
Rabu 24-11-2021,16:15 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,13:42 WIB
Honda Jazz GR Hybrid, Mobil Hatchback Irit dengan Sentuhan Sporty dan Teknologi Hybrid Modern
Rabu 22-04-2026,07:07 WIB
Cek Promo Indomaret Hari Ini, Mama Lemon Hanya Rp8.500, Buruan Serbu Sebelum Berakhir
Rabu 22-04-2026,06:03 WIB
Saham WBSA Disuspensi BEI, Naik Lebih dari 300 Persen dalam Sepekan
Rabu 22-04-2026,12:26 WIB
Tahap Kedua Dimulai Mei, 62 Paket Jalan Lampung 2026 Dikebut
Terkini
Rabu 22-04-2026,16:37 WIB
Peluang Metro Gelar PON 2032 Makin Terbuka, Kurash Jadi Cabor Paling Siap
Rabu 22-04-2026,15:26 WIB
Disdik Lampura Sosialisasikan SPMB 2026, Tegaskan Tolak Praktik Titip Kursi
Rabu 22-04-2026,15:03 WIB
Mahasiswa Unila Asal Bangladesh Resmi Jadi WNI, Kakanwil Kemenkum Lampung: Ini Simbol Harapan Baru
Rabu 22-04-2026,14:49 WIB