Radarlampung.co id - Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2022 sebesar Rp2.673.569,29. Nilai tersebut tetap sama dengan tahun 2021. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Rabu. (24/11). Menurutnya, pihaknya sudah menggelar Rapat dengan menghadirkan perwakilan dari Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan Apindo. \"Jadi, Hasil kesepakatan untuk Upah minimum Kabupaten (UMK) 2022 Kabupaten Mesuji tetap sama dengan 2021 sebesar Rp2.673. 569,29. Ini karena UMK Tahun 2022 sama dengan UMK Tahun berjalan Karena UMK Mesuji sudah melampaui Batas Atas,\" Ungkap Najmul Fikri. Selain itu, Upah minimum kabupaten Mesuji tertinggi kedua jika dibandingkan kab/Kota se Provinsi Lampung yakni berada di bawah Bandarlampung Selanjutnya, usulan besaran UMK 2022 akan dibuatkan konsep surat rekomendasi Bupati Mesuji yang akan dikirimkan ke Gubernur Lampung. \"Ini supaya bisa ditetapkan oleh Pak gubernur melalui Keputusan Gubernur paling lambat 30 November,\" Pungkasnya (muk/yud)
Pemkab Mesuji Usulkan UMK sebesar Rp2.673.569,29
Rabu 24-11-2021,16:15 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Terkini
Jumat 20-03-2026,10:29 WIB
PIP Maret 2026 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana SD, SMP, SMA
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB