Pemkab Pesawaran Gulirkan Program Bujang, Ini Syaratnya

Jumat 04-03-2022,12:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya mewujudkan kemandirian ekonomi desa, pengembangan usaha ekonomi lokal perdesaan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan Pemkab Pesawaran melalui program Bantuan Usaha Jejama Berkembang (Bujang).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Zuriadi mengatakan, program tersebut disalurkan untuk tahun kedua.

\"Tahun sebelumnya, program ini digulirkan untuk 11 desa pada 11 kecamatan,\" kata Zuriadi.

Menurut Zuriadi, program Bujang merupakan kelanjutan dari Gerakan Desa Ikut Sejahtera (Gadis) pada periode pertama kepemimpinan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Bantuan keuangan kepada pemerintah desa ini diatur dalam Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 31/2021 tentang pedoman pelaksanaan pemberian bantuan keuangan program Bujang kepada pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran. Nilainya mencapai Rp100 juta.

\"Desa yang mendapatkan bantuan keuangan Bujang harus memiliki kriteria dalam Perbup 31/2021 tersebut,\" jelasnya.

Kriteria tersebut antara lain memiliki administrasi pemerintahan desa yang tertib menurut standar evaluasi perkembangan desa, penyusunan dan pelaporan realisasi APBDesa tepat waktu, memiliki BUMDesa yang usahanya berjalan dengan baik serta lengkap secara administrasi.

\"Kemudian bersedia menandatangani pakta integritas. Bantuan Bujang itu sebagai penyertaan modal dari pemerintah desa kepada BUMDES. Lalu untuk unit usaha yang menunjang Desa Digital dan Desa Wisata (DeDi DeWi),\" papar Zuriadi. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait