Pemkab Pesawaran Sampaikan Tiga Raperda

Selasa 03-12-2019,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan tiga raperda dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (3/12). Terdiri dari raperda tentang Kabupaten Layak Anak, raperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan raperda tentang Pengelolaan Kepelabuhan. Sekretaris Kabupaen Pesawaran Kesuma Dewangsa menjelaskan, raperda tentang Kabupaten Layak Anak dibentuk sesuai ketentuan pasal 21 ayat 5 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagai generasi penerus bangsa, anak mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya. Yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar. ”Untuk itu, pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak,\" tegas Kesuma saat membacakan sambutan tertulis Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Selanjutnya raperda tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berdasar ketentuan pasal 27 UU 6/2014 tentang Desa, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel. ”Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemerintahan desa di Pesawaran,\" ucapnya. Lalu raperda tentang Pengelolaan Kepelabuhan disusun untuk memenuhi dan memberikan sarana transportasi bagi masyarakat. Sehingga perlu disediakan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga dan transportasi/pelayaran yang nyaman, aman dan terjangkau. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait