Delapan Raperda Disahkan, Satu Jadi PR

Jumat 01-10-2021,19:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu dari sembilan raperda, yakni tentang pengelolaan sumber daya air saat ini belum disahkan menjadi peraturan daerah. Aturan itu masih difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemkab Pesawaran. \"Iya benar. Kita masih ada PR satu produk hukum yang belum disahkan. Namun setelah fasilitasi dan ada kesepakatan dengan provinsi, segera kita paripurnakan,\" kata Sekretaris DPRD Pesawaran Toto Sumedi, Jumat (1/10). Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, penundaan raperda tentang pengelolaan sumber daya air tersebut berdasar hasil fasilitasi gubernur yang tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 188.342/3221/03/2021 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran. \"Kita patut bersyukur. Dari lima raperda usulan eksekutif dan empat inisiatif DPRD, hanya satu yang perlu ditunda. Namun raperda tersebut telah dibahas oleh DPRD Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal, serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya,\" kata Dendi Ramadhona. Artinya, lanjut Dendi, dari sembilan raperda, delapan sudah disetujui dan diparipurnakan. Terdiri dari Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kemudian Perda Perusahaan Daerah Air Minum, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Perda tentang Pengarusutamaan Gender. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait