Delapan Tahun, Mantan Aleg Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp171 Juta

Selasa 17-08-2021,17:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan tahun berlalu, mantan anggota DPRD Lampung Barat SW Sundari belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp171.900.000 atas hilangnya kendaraan dinas (randis) Daihatsu Terios BE2225 MZ yang dipinjamnya pada 2013 silam.

Inspektur Lambar Nukman membenarkan, SW Sundari belum melunasi atau mengembalikan kerugian negara atas hilangnya randis tersebut

“Kita telah melakukan pemeriksaan terkait hilangnya randis tersebut. Kita menyarankan kepada bupati agar memerintahkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah untuk memanggil kembali SW Sundari agar segera melunasi pengembalian kerugian negara sebesar Rp171.900.000,\" kata Nukman.

Jika tidak ada titik temu, agar mengalihkan tuntutan dan tagihan kepada ahli waris SW Sundari, sesuai pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu, melimpahkan tuntutan dan tagihan tersebut kepada aparat penegak hukum, sesuai dengan pasal 64 ayat 1 Uudang-Undang Nomor 1/2004.

Menurut Nukman, hilangnya randis Daihatsu Terios BE 2225 MZ tersebut memang sudah lama. Namun hingga kini kasus tersebut belum terselesaikan.

“Kita berharap SW Sundari tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara atas hilangnya randis milik pemerintah daerah tersebut. Kerugian negara harus dikembalikan karena itu merupakan aset negara,” tegasnya.

Diketahui, Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Lambar telah menetapkan ganti rugi atas hilangnya randis milik pemkab yang dipinjam SW Sundari senilai Rp171.900.000.

Hingga kini Sundari belum melakukan ganti rugi. Namun yang bersangkutan telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Pemkab Lambar. (lus/nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait