Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Soroti Pasal TKA

Rabu 14-10-2020,15:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Elemen mahasiswa di Pringsewu menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja, Rabu (14/10). Salah satunya pasal 42 yang terkait tenaga kerja asing (TKA) Ketua Cabang PMII Pringsewu Ridho Sanjaya mengatakan, yang menjadi poin sorotan dalam aksi tersebut salah satunya pasal 42 UU Cipta Kerja. Isinya, setiap memberikan kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki penggunaan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing di pemerintah pusat. Dalam aksi tersebut, mahasiswa ditemui oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman. Turut mendampingi anggota dewan Joni Sopuan, Safrudin, Sudiono dan Anton Subagio. Wakil rakyat mengapresiasi kedatangan para mahasiswa dari PMII Pringsewu. “Saya apresiasi niat baik dari adik-adik kita yang dengan tulus membela rakyat. Insya Allah, aspirasi ini akan diteruskan ke DPR RI,” kata Suherman. (sag/mul/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait