RADARLAMPUNG.CO.ID - Elemen mahasiswa di Pringsewu menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja, Rabu (14/10). Salah satunya pasal 42 yang terkait tenaga kerja asing (TKA) Ketua Cabang PMII Pringsewu Ridho Sanjaya mengatakan, yang menjadi poin sorotan dalam aksi tersebut salah satunya pasal 42 UU Cipta Kerja. Isinya, setiap memberikan kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki penggunaan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing di pemerintah pusat. Dalam aksi tersebut, mahasiswa ditemui oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman. Turut mendampingi anggota dewan Joni Sopuan, Safrudin, Sudiono dan Anton Subagio. Wakil rakyat mengapresiasi kedatangan para mahasiswa dari PMII Pringsewu. “Saya apresiasi niat baik dari adik-adik kita yang dengan tulus membela rakyat. Insya Allah, aspirasi ini akan diteruskan ke DPR RI,” kata Suherman. (sag/mul/ais)
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Soroti Pasal TKA
Rabu 14-10-2020,15:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,18:01 WIB
Smartphone Nothing Phone 4b Bocor, Pakai Snapdragon 6 Gen 4 dan Baterai 6.000mAh
Rabu 01-07-2026,18:18 WIB
Lantik Kepala Biro Adpim, Jihan Tekankan Penguatan Sinergi Antar perangkat Daerah
Rabu 01-07-2026,19:05 WIB
19 Petinju Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 2026 Jakarta
Rabu 01-07-2026,18:15 WIB
Eksponen 98 Lampung Nilai Reformasi Belum Tuntas, Dukung Kebijakan Prabowo
Terkini
Kamis 02-07-2026,13:03 WIB
Akselerasi Karier Internasional, MHS Gandeng Institut Pariwisata Trisakti, Dukung Program RPL untuk Alumni
Kamis 02-07-2026,11:02 WIB
Lewat Nobar Piala Dunia, Pemprov Lampung Hidupkan UMKM dan Ruang Publik
Kamis 02-07-2026,08:11 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur, Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz dan Baterai 10.000mAh
Kamis 02-07-2026,07:55 WIB
All New Mitsubishi Pajero 2026 Terungkap, Kabin Digital Baru dan Platform Triton Jadi Andalan
Kamis 02-07-2026,06:46 WIB