RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyelesaikan konflik lahan yang berujung ditutupnya fasilitas jembatan penyeberangan di Tiyuh Marga Jaya Indah, Kecamatan Pagardewa oleh warga. Penutupan itu dilakukan oleh pemilik lahan lantaran menurutnya PT Hutama Karya belum membayar uang ganti rugi tanah yang digunakan sebagai fasilitas jembatan penyeberangan itu. Menurut Asisten 1 Pemkab Tubaba Bayana, solusi atas masalah itu muncul setelah Pemkab bersama pemilik lahan yang berjumlah lima orang dan PT. Hutama Karya, Badan Pertanahan Nasional, Kapolsek Tuba Tengah, dan PPK Kementrian PUPR, serta tokoh masyarakat menggelar rapat di Kantor Kecamatan Pagar Dewa. Hasilnya, para pemilik lahan memutuskan untuk membuka akses jalan dengan cara membuang tanah timbunan di tengah jalan. Sehingga jembatan penyeberangan dapat digunakan kembali hingga 30 September 2021 mendatang. Sementara itu, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berjanji akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat tanggal 30 Desember 2021 yang akan datang. Bayana mengatakan bahwa, pihaknya berharap agar pihak kementerian PU PR yang bertanggung jawab atas proyek nasional tersebut dapat segera memberikan uang ganti rugi jika tidak maka masyarakat sebagai pemilahan akan kembali menutupnya. \"Itu tentu saja bukan menjadi satu masalah, namun akan memunculkan masalah-masalah lain yang lebih kompleks,\"tuturnya. (fei/wdi)
Pemkab Tubaba Fasilitasi Konflik Lahan, Akses Jembatan Tiyuh Marga Jaya Dibuka
Jumat 27-08-2021,20:35 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :