Dengan Iming-iming Rp5 Ribu, Pria Paro Baya Cabuli Tiga Siswi SD

Kamis 30-01-2020,18:39 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga cabuli tiga siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Hasan Basri (52) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (30/1). Warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung itu terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur di kediamannya. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menjelaskan, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada April dan Mei 2019. \"Terdakwa ini melakukan perbuatan senonoh terhadap ketiga korban. Lalu setelah memuaskan nafsu bejatnya itu ia memberikan uang ke korban sebesar Rp5 ribu,\" ujarnya. Akibat perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan jedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Putri Septian dan Anggi mengatakan, sejauh ini kliennya tidak mengakui perbuatanya, bahkan ditanya ketua majelis hakim, kliennya tidak mengaku. \"Sampai hari ini, klien kita tidak mengakui perbuatanya dan beliau tidak pernah melakukannya. Sebab dalam BAP polisi, klien kita tidak mengetahui, hanya disuruh tanda tangan oleh penyidik,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait