Pemkot Bandarlampung Tambah Satu Dinas

Senin 25-10-2021,18:43 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Bandarlampung menggelar Paripurna Tingkat I penyampaian Raperda APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2022 dan peyampaian Raperda tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Paripurna, pada Senin (25/10) itu dipimpin oleh Wakil Ketua III Edison Hadjar dengan dihadiri 37 anggota DPRD. Usai sidang paripurna, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengucapkan syukur karena paripurna berjalan lancar sekaligus mengucapkan terimakasih ke DPRD. \"Alhamdululillah, somoga program di 2022 bisa berjalan dengan lancar. Bunda juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD, pimpinan, juga anggota yang sudah memberikan yang terbaik, memberikan masukan kepada pemerintah. Semoga dengan kinerjanya kita dengan hasil yang terbaik bisa berjalan dengan lancar,\" terangnya. Ia menerangkan bahwa tahun 2022 belum ada pembangunan, karena pemkot akan mempercantik Kota Tapis Berseri. Namun DAK dari pusat seperti dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan tetap akan dijalankan. Istri mantan wali kota Bandarlampung dua periode itu mengungkapkan, pemkot akan menambah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Pemadam Kebakaran. \"Jadi dari 23 menjadi 24 dinas. Dinas Pemadam Kebakaran beda dengan BPBD,\" ucapnya. Dirinya mengungkapkan, hal itu merupakan tindak-lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota. \"Jadi tugas BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran ini beda. Mudah-mudahan kalau seperti ini Insya Allah yang kemarin sudah baik, karena dibuat fokus jadi lebih baik dan cekatan lagi,” tuturnya. Dibentuknya OPD tersebut, lanjutnya, upaya pemkot meningkatkan penanggulangan kecelakaan, khususnya kebakaran. \"Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan pelayanan publik dari bahaya kebakaran serta melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran,” ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Badan Anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sepakat menetapkan proyeksi target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,341 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp800 miliar, pandapatan trasfer Rp1,537 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,5 miliar. Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung Agusman Arief mengatakan, badan anggaran sepakat atas kebijakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam upaya pencapaian target pendapatan daerah dilakukan efektivitas dan efesiensi pengelolaan pendapatan daerah; meningkatkan SDM di bidang pendapatan; meningkatkan PAD, baik yang bersumber dari pajak daerah maupun retribusi daerah dengan basis data dan sistem informasi yang tepat dan akurat. Salah satu upaya dengan pemasangan tapping box pada objek pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir. \"Kemudian mengoptimalkan kinerja UPT pendapatan pada kecamatan; meningkatkan  kerjasama dengan pihak ketiga terutama untuk pengolahan aset milik Pemkot; serta meningkatkan sistem insentif bagi pejabat dan seluruh personil yang terkait dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah,\" ujarnya, dalam sidang paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kota Bandarlampung 2022, Senin (18/10). (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait