Pemohon Kartu Kuning di Tubaba Sepi, Rudi : Dampak Pandemi Covid-19

Rabu 10-06-2020,17:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemohon Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sepi. Biasanya, salah satu kelengkapan persyaratan melamar pekerjaan tersebut dicari para pencari kerja, terutama saat usai lebaran seperti saat ini. Hal ini tentu sebagai salah satu dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi sampai saat ini. Hal itu diakui oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tubaba Rudi Riansyah, SE, MM. Bahkan menurutnya, sangat jauh jika dibandingkan pada situasi usai lebaran tahun lalu. \"Bukan tidak ada, tapi sangat sepi. Usai lebaran ini baru ada sekitar 7 pemohon. Biasanya justru meningkat bahkan bisa-bisa sudah puluhan yang membuat kartu kuning setelah lebaran,\"ungkapnya melalui telepon, Rabu (10/6). Namun menurutnya, dalam kondisi seperti saat ini dimana semua pihak tengah fokus dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 tentu menjadi wajar jika pemohon kartu kuning juga sepi, sebab termasuk perusahaan swasta pun kemungkinan tidak membuka lowongan pekerjaan. Pencari kerja, lanjut dia, biasanya membuat kartu kuning ketika ada lowongan kerja. Namun lantaran lowongan kerja terbatas atau tidak ada maka hal ini juga memengaruhi jumlah pembuat kartu kuning. Meski begitu, Disnakertran Tubaba tetap membuka pelayanan dengan menyiagakan staf pada bidang yang melayani pembuatan kartu kuning.\"Yang jelas pelayanan kita tetap standby (siaga), apalagi kita sekarang sudah menerapkan New Normal. Tapi, pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan pemohon wajib mematuhi itu,\"tandasnya. Pihaknya juga akan sangat selektif dalam menerbitkan kartu kuning tersebut. Jika keperluannya masih dalam wilayah Provinsi Lampung maka akan diterbitkan, tapi di luar provinsi untuk sementara waktu belum bisa dilayani.\"Kita tidak mau sembarangan menerbitkan. Keperluannya harus jelas daerah mana yang akan dituju. Ini sengaja kita perketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,\"tegasnya. Mengenai syarat dalam pembuatan kartu kuning tersebut, dia menyebutkan sangat mudah sekali. Pemohon cukup membawa fotocopy KTP, fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai, serta Pas Photo ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 1 lembar. Berkas persyaratan kemudian dimasukkan ke dalam map dan diajukan ke meja pelayanan.\"Asal persyaratan lengkap, bisa langsung jadi hari itu juga. Tapi itu tadi, sementara hanya untuk tujuan seputaran Lampung saja,\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait