Pemprov Belum Terima Surat Resmi DPRD Yang Sudah Gelar Paripurna AMJ

Kamis 24-03-2022,17:29 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penunjukan Penjabat Bupati di tiga daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) nya habis pada 22 Mei mendatang urung bisa dilakukan. Pasalnya, Pemprov Lampung belum menerima hasil paripurna yang digelar DPRD kabupaten setempat terkait AMJ bupati. Hal ini disampaikan Kabag Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otoritas Daerah Pemprov Lampung, Koharuddin yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (24/3). \"Iya soal Pj belum bisa. Karena kami belum menerima surat hasil paripurna AMJ dari kabupaten,\" beber Kohar. Dia mengatakan, dari tiga daerah yang AMJ bupati nya habis pada 22 Mei mendatang, yakni Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat sendiri belum satupun ia terima. Hanya ada yang memang diakui Kohar dirinya sudah mendapatkan informasi telah menggelar paripurna AMJ. \"Baru informasi yang saya dapat itu yang sudah paripurna Mesuji dan Pringsewu. Tapi itu juga saya belum dapat tembusan surat,\" lanjutnya. Jika surat sudah masuk, nantinya juga akan diteruskan langsung kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Sekaligus ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri. Kohar mengatakan pelaksanaan Paripurna AMJ bupati harus dilakukan 20 hari sebelum berakhirnya AMJ Bupati. Karenanya Kohar berharap didaerah yang AMJ nya akan habis Mei mendatang untuk segera dilakukan paripurna. \"Karena ini akan berpengaruh terutama nantinya penunjukan Pj. Jadi kita masih menunggu, paling tidak pertengahan April sudah harus beres mereka,\" lanjutnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait