Pemprov Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Desa Wayhui

Senin 19-04-2021,12:28 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menanggapi penertiban/penggusuran lahan di Desa Wayhui (gerbang dua jalur Kotabaru), Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/4). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, setiap orang dapat mengklaim dengan cara masing-masing. Namun, Pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi lahan tersebut. \"Telah dilakukan proses sesuai tehapannya. Pertama warga-warga yang bersangkutan telah diberikan surat teguran. Kedua, warga sudah diberikan penjelasan. Ketiga, pembersihan lahan oleh provinsi,\" ujarnya saat ditemui di DPRD Lampung, Senin (19/4). Karena bangunan ilegal dan telah dikuasai secara ilegal, lanjut Fahrizal, pemprov perlu melakukan teguran secara fisik. \"Oleh karena itu, Pemprov Lampung telah legal menguasai, tapi kita juga harus menguasai secara fisik. Alhamdulilah tadi sudah kita bersihkan,\" jelasnya. Ditanya terkait luas lahan dan akan digunakan menjadi apa kedepannya, menurut Fahrizal bakal dijadikan fasilitas umum, baik itu taman maupun jalan. \"Kalau luasnya saya kurang hafal, bisa tanya pak Asisten I. Yang jelas aset Provinsi Lampung harus dikuasai,\" terangnya. Kemudan terkait ganti rugi, kata Fahrizal, Pemprov tidak akan memberi ganti rugi. \"Tidak ada, oleh karena saat membangun mereka juga tidak izin ke kita (Provinsi Lampung,red),\" ucapnya. (pip/sur) Berita terkait : Tok ! Pemprov Lampung Gusur Bangunan Warga di Wayhui

Tags :
Kategori :

Terkait