Pemprov Hanya Catat Pemilik IUP

Senin 06-07-2020,23:59 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Dari berbagai aktivitas penambangan di Bandarlampung, Pemprov menekankan hanya mengeluarkan tiga izin usaha penambangan (IUP). Diantaranya milik Kardoyo di Campang, Budi Wirya di Jalan Ir. Sutami, Gatara (Gandapahala Tara Perkasa) di jalan bypass Soekarno Hatta, Bandarlampung. Sementara sisanya, masuk kedalam izin pengelolaan lahan yang di keluarkan Pemkot Bandarlampung. Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung melalui Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Lampung Abraham Pawaka Senin (6/7) mengungkapkan hal itu telah sesuai Undang-undang  23/2014 tentang pertambangan mineral dan batubara, menyangkut izin IUP berbagai pertambangan mulai mineral, batubara, logam, batuan. \"Jadi di undang-undang ini menyatakan bahwa izin itu berlaku lima tahun, dan ketika diberikan izin harus ada studi kelayakan dulu. Kajian pemohon atau perusahaan itu nanti akan menentukan layak atau tidak dibuatkan IUP. Tapi jika studi kelayakan misalnya tidak sampe lima tahun nggak bisa produksi dan deposit kurang kan rugi perusahaan,\" beber Abraham. Selanjutnya, dalam menyikapi hal itu. Karena lahan di kota Bandarlampung namun kewenangan Provinsi, maka memang ada di kota Bandarlampung itu ada terkait izin pengelolaan lahan. Abraham menyebut hal ini di kuatkan dengan perwali. Karena menurutnya sudah ada izin-izin penataan lahan yang ditertibkan kota, dengan dasar perwali tadi diterbitkan lah izin pengelolaan lahan. Terkait zona, apakah masuk zona pertambangan atau tata ruang gudang, atau terbuka hijau dan lainnya telah disesuaikan dengan tata ruang dari Pemda masing-masing, dalam hal ini Pemkot Bandarlampung. \"Dan kalau pemprov tidak mendata bagi usaha yang sudah mendapatkan izin penataan ruang, yang provinsi data hanya IUP itu sesuai tupoksi kita,\" tambahnya. Sementara untuk potensi pendapatan asli daerah (PAD), Abraham menyebut ada hitungan tersendiri yang telah ditetapkan namun disesuaikan dengan aturan yang ada di kabupaten/kota masing-masing. \"Untuk PAD sektor pertambangan, jadi pajak hasil produksi si pemilik IUP. Kalau sesuai aturan, karena ada acuannya yaitu berat jenis atau komoditas apa yang dijual misalnya batu, berat jenisnya 1,3 dikalikan harga publikasi dibagi 20%. Tapi kan kabupaten/kota punya aturan masing-masing. Itu hanya dasarnya,\" tandasnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait