Pemprov Imbau Penghentian Pembangunan Unit Baru di CitraLand

Senin 22-02-2021,15:41 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Buntut longsornya bangunan Perumahan CitraLand di Sumur Putri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan surat imbauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, untuk menghentikan sementara bangunan perumahan. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 660/0331/V.10/2021 tentang Evaluasi Pembangunan Perumahan yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 27 Januari 2021. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Syahrudin Putera mengatakan, penyetopan tersebut terutama dilakukan untuk bangunan baru, sebagai dampak adanya longsor. Kemudian, untuk kewenangan selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Bandarlampung. Sebab, pihaknya hanya menghimbau sesuai dengan arahan dari Gubernur Lampung. \"Kenapa melalui kota? Karena kewenangan Amdal dan Perizinan di Kota Bandarlampung. DLH berkepentingan kepada keselamatan manusia. Pak Gubernur memerintahkan kami melakukan peninjauan terhadap pembangunan itu,\" ujarnya, Senin (22/2). Surat tersebut, kata Syahrudin bukan hanya untuk CitraLand. Namun untuk pembangunan perumahan-perumahan yang sedang berjalan atau hendak berjalan. Agar Pemkot Bandarlampung lebih memperhatikan bangunan dibangun sesuai tempatnya. \"Jadi jangan sampai dibangun di daerah resapan dan penyanggah. Karena Pak Gubernur sangat menguasai. Beliau mantan Kepala Dinas Kehutanan,\" tuturnya. Kemudian, terang Syahrudin, jika pembangunan harus dilanjutkan maka pihak terkait perlu melakukan ekpose atau melakukan kajian ulang. \"Pihak perumahan pernah menghadap ke kita meminta supaya ada rekomendasi untuk dilakukan pembangunan lanjutan atau untuk melanjutkan proses pembangunan, tapi kita minta ada kajian dulu. Ada ekpose dulu dari pihak CitraLand. Jadi nggak semudah itu juga,\" terangnya. Ia mengimbau pihak perusahaan tetap mematuhi peraturan agar tidak terjadi hal serupa. \"Maka dari itu menjadi peringatan bagi kita untuk lebih berhati-hati dan peraturan dipatuhi apa yang menjadi aturan ketentuan, apa yang menjadi rambu-rambunya. Kira-kira seperti itu. Jangan dilanggar-langgar peraturan itu,\" tandasnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait