Dewan Temukan Pemotongan B2 Tak Berizin Berdiri Puluhan Tahun, Komisi I: Ini Banyak Pelanggaran!

Jumat 25-02-2022,20:12 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung mendapati adanya tempat pemotongan dan penampungan babi (B2) diduga tak berizin. Usut punya usut, temuan yang didapati di Kelurahan Jagabaya I dan II tersebut telah ada sejak puluhan tahun di tengah pemukiman masyarakat. Hal itu terungkap setelah Komisi I DPRD Bandarlampung melakukan peninjauan di lokasi tersebut, pada Jumat (25/2), menindaklanjuti laporan masyarakat yang mulai terganggu dengan aktivitas tersebut. \"Lokasi tersebut berbentuk rumah dan di belakang pemotongan ada aliran sungai,\" ujar Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Sudibio Putra kepada Radarlampung.co.id, Jumat (25/2). Saat pihaknya tiba di lokasi, kata Putra, ditemukan banyak B2. Tim pun menyanyakan terkait izin tempat pemotongan dan penampungan B2 tersebut. Dan, pihaknya mendapati bahwa tempat tersebut sama sekali tidak berizin. \"Kata mereka, mereka sudah puluhan tahun, dan mereka tidak ada izin lingkungan,\" ujarnya. Di mana menurutnya, jika izin lingkungan saja sudah tidak dipenuhi, izin lainnya dipastikan tidak dikantongoni. \"Alasan mereka ditanya kenapa tidak buat surat izin, karena bingung buatnya di mana. Izin nol sama sekali gak ada, izin lingkungan gak ada, dari perizinan pemotongan hewan tidak ada, izin kesehatan hewan dari Dinas Peternakan gak ada, izin pemasaran atau penjualan daging tidak ada, hingga pembuangan limbah tidak ada,\" terangnya. Dari hasil interogasi kepada pemilik tempat pemotongan, kader Partai NasDem itu mengatakan dalam sehari tempat pemotongan B2 itu memotong 12 sampai 20 ekor. Tempat tersebut mensuplai kebutuhan daging B2 se-Lampung. Dari pengakuan pemilik, darah dan kotoran B2 di alirkan ke sungai yang berada di belakang tempat pemotongan. Sedangkan sepanjang aluran sungai tersebut padat dan juga terdapat pengrajin tahu-tempe. \"Saya banyangin, apakah tempe atau tahu ini selama ini mereka membersihkan kacang kedelainya di sungai yang menjadi tempat mereka membuang darah dan kotoran B2. Kalau benar, berarti kita yang makan tahu dan tempe ini terkontaminasi B2 semua,\" ucapnya. Dari hasil tinjauannya, kata Putra, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat pemotongan tersebut, yaitu masalah izin pemotongan; izin perdagangan daging; melanggar izin kesehatan B2; tidak ada tempat pengelolaan limbah; dan lainnya. Sebab, selain di dibuang kesungai, pemilik tempat pemotongan juga mengakui membuang limbah B2 ke TPA Bakung yang dilakukan setiap malam. \"Tadi kita telpon orang DLH, mereka bilang gak boleh buang limbah B2 di TPA. Tapi kenyataan pemilik telah melakukan berpuluh tahun, berarti saya bilang kamu orang kecolongan lagi, sebab yang bersangkutan aja mengakui. Setalah kami pulang, Pol-PP dan lainnya turun. Intinya pemerintah kecolongan lah, karena sudah puluhan tahun gak ketahuan. Selain daging, dia juga buat kulit B2, otak-otak, sop, bakso, dan lainnya,\" terangnya. Ditanya terkait tindakan selanjutnya, Putra meminta tempat pemotongan dan penampungan B2 tersebut ditutup, karena berbahaya. Kalaupun ada syaratnya, tempat tersebut dapat buka kembali setelah memenuhi administrasi sesuai aturan pembukaan tempat pemotongan B2. \"Kalau disegel belum, makanya saya sudah telponan dengan camat, Pol-PP, Perizinan, Perdagangan, dan lainnya. Kita minta hearing-lah. Artinya ini barang gak bisa dibiarkan. Toh kalau mau buka lagi, dia harus ikut aturan pemerintah,\" ucapnya. Disinggung terkait kapan jadwal hearing akan dilakukan, ia telah berkordinasi dengan Camat Way Halim, dan Camat sudah menelpon OPD terkait. \"Kami (Komisi I, red) sepakat, kami gak mau lagi ada negosiasi minta tutup sebelum memenuhi persyaratan terutama pembungan limbah, karena ini menyangkut masyarakat,\" ungkapnya. Terpisah, Lurah Jagabaya I Sukriyadi membenarkan bahwa tempat pemotongan B2 di wilayahnya tidak berizin sejak dulu. Dari hasil tinjauan dewan, didapat akan dilakukan mediasi pencarian solusi mengenai keberadaan tempat pemotongan B2 tersebut. \"Ya kalau memang diizinkan, izinnya seperti apa, nanti yang punya juga ngikut aja apa solusi pemerintah, mereka ikut. Kalau beraktivitas itu sudah puluhan tahun. Ada juga yang di Jagabaya II. Kalau yang tempat kita jauh dari pemukiman penduduk dan berada di samping kuburan dan samping kali. Di sekitarnya cuma pemukiman pemilik dan pemotong,\" terangnya. \"Pemiliknya juga siap urus apapun aturan pemerintah. Selama ini kita selalu imbau untuk selalu bersih dan tidak bau. Cuma dari pemerintah kita gak tahu izinnya ada. Di wilayah kita ada satu tempat pemotongan,\" tuturnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait