Pemprov Lampung Dukung Pengupahan Hanya Mengacu UMP

Senin 18-11-2019,16:03 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id-Pemerintah Pusat melalui  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten dan kota. Nantinya pengupahan semua wilayah di tingkatan tersebut mengacu hanya pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menanggapi hal ini, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menyatakan mendukung apapun kebijakan yang akan diterapkan pemerintah pusat.

\"Iya harus kita dukung, karena sudah menjadi kebijakan nasional. Nah tinggal bagaimana kita melakukan langkah selanjutnya agar bisa sukses terlaksana dengan baik,\" kata Fahrizal ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Lampung, Senin (18/11).

Diberitakan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang saat ini menjadi acuan pengupahan di kabupaten/kota, nantinya ke depan hanya mengacu pada UMP.

\"Iya ada kemungkinan mereview UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota,\" kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Namun sementara ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Belum ada rencana lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan di atas. \"Sementara kita kan pakai Peraturan Pemerintah yang nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih,\" tambahnya. (rma/net/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait