Pemprov Lampung Kaji Kewenangan Setop Keran Impor

Selasa 09-03-2021,23:17 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-DPRD Lampung meminta Gubernur Arinal Djunaidi berkirim surat ke Menteri Perdagangan untuk menutup keran impor. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan kini tengah mengkaji di manakah kewenangan menyetop keran impor tersebut. \"Jadi agar tidak menyalahi aturan apakah itu kewenangan Gubernur atau kementerian, artinya kalau itu kewenangan Menteri kan kita tidak perlu bersurat. Ini masih akan dibahas karo perekonomian, karo hukun, dinas pertanian, nanti Kita akan bahas apa mungkin bersurat, nanti kalau tidak mungkin kita akan berikan keterangan dengan dewan,\" terang Satria, Selasa (9/3). Sementara saat ditanyai soal data impor singkong, Satria mengaku juga tengah menunggu data dari BPS (Badan Pusat Statistik). Baik jumlah, asal impor dan peruntukan nya nantinya. \" Untuk impor tidaknya tapioka ini, kewenangan ekspor impor ada di pusat. Kami sudah minta ke BPS soal data ini. Baik dari mana asal impor dan berupa data tersebut,\" tambahnya. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait