Pemprov Lampung Kaji Pola Sewa Randis

Senin 19-04-2021,07:15 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung merencanakan penggunaan pola sewa dengan pihak ketiga atau swasta terkait penyedia kendaraan dinas (Randis) pejabat. Kebijakan itu ditargetkan mulai direalisasikan tahun 2022. Namun, saat ini Biro Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung masih mengkaji keefektifan dan efisien penerapan pola sewa kendaraan dinas. Kepala Biro Umum Setprov Lampung M. Yuliardi menerangkan, saat ini pihaknya tengah mencari informasi dan pembanding dengan daerah lain. Sebab, lanjutnya, ada beberapa daerah yang telah menerapkan pola sewa untuk kendaraan dinasnya, seperti Provinsi Gorontalo dan Jawa Tengah. Namun harus kembali dengan pola lama, yaitu pengadaan dari Pemprov. \"Kita haru studi ke sana (daerah gagal,red) untuk minta data detail penyebabnya, kalau misal rugi apa kerugiannya. Karena informasi ini baru via telpon,\" tuturnya. Nantinya setelah dilakukan kajian terkait pola sewa, barulah gubernur akan mengambil keputusan. \"Kita akan kirim staf untuk ninjau dan minta data. Kita hitung dan kaji benar-benar. Sebelum diputuskan nanti apakah target 2022 akan dilaksanakan pola sewa atau tidak,\" ucapnya. Aceng, sapaan akrab M Yuliardi- menuturkan, alasan Gubernur Lampung berencanakan melakukan pola sewa lantaran kondisi mobil dinas Pemprov Lampung telah tua. \"Kenapa terpikir sama pak gunernur? Karena kondisi mobil tua, itu harus realistis, akan makan banyak biaya perawatan lebih. Data jelas, terakhir beli kendaraan 2015. Itu udah 6 tahun. Jaman sekarang (Arinal,red) hanya satu beli mobil,\" terangnya. Dengan sewa, tambahnya, tentu Pemprov tidak terbebani biaya perawatan. \"Kalau sewa, berarti otomatis menggunakan kendaraan yang kondisinya prima, fit, sehat, sesuai dengan kontraknya. Untuk pengemudi dan bahan bakarnya tetap dari kita,\" tambahnya Diketahui beberapa waktu lalu, Pemprov telah menetapkan nomor registrasi kendaraan dinas jabatan. Ada 99 kendaraan dinas yang dilakukan pendataan dan penyesuaian nomor plat kendaraan roda empat. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/76/B.08/HK/2020 tentang Penetapan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang langsung ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, 31 Januari 2020. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait