RADARLAMPUNG.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung menjalankan keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi paslonkada nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1) malam.Keputusan KPU Bandarlampung tersebut tertuang dalam putusan KPU nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 tentang pembatalan paslon tahun 2020. Dengan adanya putusan tersebut, maka keputusan KPU Bandarlampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku lagi. Terkait keputusan diskualifikasi terhadap paslonkada di Bandar Lampung ini, praktisi hukum Ardiansyah, SH mengemukakan pendapatnya dari sudut pandang hukum. Dalam keterangannya Jumat (8/1) malam, Bang Aca-sapaan akrabnya-membeber empat poin penting. Berikut empat poin tersebut : 1.Obyek gugatan sudah kadaluarsa. Tentu ada tujuan utama kenapa obyek sengketa admintrasi pelanggaran Pilkada dibatasi sampai hari pemilihan. Ini tentu selaras dengan asas hukum administrasi negara, yakni principle of legality. Hari pemilihan mesti diartikan sampai batas waktu pencoblosan, yakni pukul 13.00 WIB. 2.Terkait dengan poin satu maka keputusan Bawaslu dapat diartikan tindakan yang melampaui wewenang. Sebab, setelah batas waktu itu, yakni pukul 13.00 pada hari pemilihan, obyek gugatan sudah menjadi kewenangan Mahkamah konstitusi. 3. Terkait pokok perkara. Majelis Bawaslu memutuskan dengan menggunakan pasal yang tidak dituduhkan oleh pelapor. Di luar hukum pidana, hal tersebut termasuk melampau batas karena memang tidak diperbolehkan. 4. Dalam pertimbangan hukumnya, bahwa Paslon 3, termasuk pihak lain yang bisa dihukum. Sementara pihak utama yang dalam hal ini Walikota Bandarlampung, tidak dijadikan sebagai terlapor utama. Sehingga tidak secara memadai memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan atas tuduhan yang dilaporkan. “Atas pertimbangan di atas sebatas pengetahuan yang saya miliki, saya yakin dengan keyakinan penuh, yakni 99.99 persen, MA akan memenangkan gugatan pasangan Bunda-Dedy,” tutupnya. (wdi)
Di Diskualifikasi KPU, Peluang Eva-Deddy di MA Masih Terbuka Lebar
Jumat 08-01-2021,23:21 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 31-10-2024,07:37 WIB
Tarik Saldo DANA Kaget Rp 275 Ribu, Klaim Link Tautannya Secara Gratis Hari Ini
Kamis 31-10-2024,23:08 WIB
Viral Hujan Es di Lampung Barat Saat Banyak Daerah Alami Cuaca Panas Terik, Begini Penjelasan BMKG
Kamis 31-10-2024,11:39 WIB
Ambil Saldo DANA Kaget Kamis 31 Oktober 2024, Cairkan Link Tautan Dompet Digital Rp 230 Ribu Sekarang
Kamis 31-10-2024,17:48 WIB
Nikmati Promo Indomaret Kamis 31 Oktober 2024, Khusus Member Dapatkan Harga Spesial Parfume Rp 16 Ribu
Kamis 31-10-2024,15:42 WIB
Litbang RLMG: Fauzi-Laras Unggul di Pilkada Pringsewu, Disusul Riyanto-Umi
Terkini
Kamis 31-10-2024,23:30 WIB
Pungki Park Lampung, Rekomendasi Taman Bermain yang Penuh Wahana Edukasi untuk Sang Buah Hati
Kamis 31-10-2024,23:08 WIB
Viral Hujan Es di Lampung Barat Saat Banyak Daerah Alami Cuaca Panas Terik, Begini Penjelasan BMKG
Kamis 31-10-2024,21:46 WIB
Soal Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Anggota DPD RI Asal Lampung Bustami Zainudin Ikut Bersuara
Kamis 31-10-2024,21:33 WIB
Rugikan Negara Miliaran, Rekanan Proyek Jalan Ditahan Penyidik Kejari Lampung Barat
Kamis 31-10-2024,21:12 WIB