RADARLAMPUNG.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Hi. Bulki Basri, S.Pd., kembali menerbitkan Surat edaran (SE) prihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sebagai tindaklanjut ditetapkannya kabupaten setempat dalam level tiga Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam surat edaran (SE) dengan nomor Nomor :420/ 485 /III.01/2022 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM Negeri/Swasta tersebut, ditegaskan agar PTM terbatas dilaksanakan dengan mengikuti prosedur satuan pendidikan yang berada pada level tiga sebagaimana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. \"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas,” katanya, Minggu (6/3). Poin penting lainnya dalam SE tersebut, kata dia, untuk lama belajar paling banyak empat jam pelajaran setiap hari dengan durasi waktu satu jam pembelajaran 30 menit untuk jenjang pendidikan Taman Kanak Kanak; 35 menit untuk jenjang Sekolah Dasar, dan 40 Menit untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama. ”Untuk Pendidikan Non Formal dapat menyesuaikan dengan pendidikan formal,” ungkap Bulki, Minggu (6/3/2022) seraya menjelaskan bahwa itu diberlakukan mulai Senin (7/3) besok. Terusnya, para orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kegiatan PTM Terbatas memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan mengoptimalkan satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan koordinasi secara intensif kepada satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat kelurahan/pekon/ kecamatan dan Puskesmas. ”Kepala Sekolah mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dan Kepala Sekolah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) berdasarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru pertanggal 21 Desember 2021,” pungkasnya. (nop/ang)
Di Lambar PTM Dibatasi 4 Jam Perhari
Minggu 06-03-2022,20:17 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 08-11-2026,12:51 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Minggu 8 November 2026, Suhu Udara Tembus 34 Derajat Celsius, Cek Sebarannya
Minggu 08-11-2026,12:50 WIB
Pelepasan Kontingen Porprov X, Wali kota Eva Dwiana Pasang Target Juara Umum untuk Bandar Lampung
Minggu 08-11-2026,17:13 WIB
History Competition Unila Masuki Tahun Ketiga, Libatkan 24 Tim Pelajar dari 14 Sekolah
Minggu 08-11-2026,17:13 WIB
Tim Kemendagri dan Kemendes Uji Lapangan Kelurahan Gedong Air
Minggu 08-11-2026,17:12 WIB
Atasi Limbah Cair Tahu, Tim PKM Fisika Itera Kenalkan IPAL Dua Drum di Lampung Selatan
Terkini
Minggu 08-11-2026,17:13 WIB
Tim Kemendagri dan Kemendes Uji Lapangan Kelurahan Gedong Air
Minggu 08-11-2026,17:13 WIB
History Competition Unila Masuki Tahun Ketiga, Libatkan 24 Tim Pelajar dari 14 Sekolah
Minggu 08-11-2026,17:12 WIB
Atasi Limbah Cair Tahu, Tim PKM Fisika Itera Kenalkan IPAL Dua Drum di Lampung Selatan
Minggu 08-11-2026,12:51 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Minggu 8 November 2026, Suhu Udara Tembus 34 Derajat Celsius, Cek Sebarannya
Minggu 08-11-2026,12:50 WIB