Pemprov Serahkan 106 SK PPPK

Jumat 26-02-2021,18:40 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerahkan surat keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2019, pada Jumat (26/2) di Gedung Pusiban, Pemprov setempat. Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis mengatakan, rekrutmen PPPK dimulai pada 2019 lalu. Kemudian dari beberapa tahap yang lulus awal ada 115 guru dan 27 penyuluh. Kemudian pada Desember 2020 Pemprov mengumumkan hasil akhir PPPK, didapat total yang lulus sebanyak 106 dengan rincian 80 guru dan 26 penyuluh. \"Kerana tengah pandemi Covid-19, maka penyerahan surat keputusan dilakukan secara simbolis kepada 40 PPPK yang terdiri dari 20 guru dan 20 penyuluh,\" tuturnya. Sementara Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung mengucapkan selamat kepada PPPK yang baru menerima surat keputusan. Pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dijelaskan bahwa ASN terbagi menjadi dua, yaitu PNS bersifat tetap sampai batas waktu pensiun, dan PPPK dalam jangka waktu tertentu. \"Seperti yang diangkat ini, selama 4 tahun. Kalau organisasi masih membutuhkan maka akan diangkat lagi. Haknya tentu sama, seperti cuti, gaji, hak perlindungan, dan hak untuk mendapat program peningkatan kopetensi,\" terangnya. Ia pun berpesan kepada PPPK yang baru diangkat ini untuk bekerja dengan baik. Tunjukan selama empat tahun kedepan agat produktif, guna menjadi penilaian kedepan. \"Kalau baik tentu akan menjadi prioritas nantinya,\" katanya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait