RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung menyerah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 255 orang PPPK guru se Provinsi Lampung. Penyerahannya, di lakukan Gubernur Lampung diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Minhairin di Lantai III Balai Keratun, Lingkungan Pemprov Lampung Selasa (19/4). Penyerahan SK ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/200/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021 dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 813.6/204/VI.04/2022 tanggal 28 maret 2022 tentang pengangkatan PPPK Guru Tahap 2 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2021. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis mengungkapkan, dari sebanyak 277 formasi PPPK yang dibuka Pemprov Lampung pada rekrutmen PPPK tahun 2021 lalu, di peroleh 126 orang PPPK diterima pada tahap I. Namun, satu orang memutuskan mengundurkan diri pada tahap ini. \"Selanjutnya pada tahap II, ada 131 orang PPPK yang diterima. Namun ada satu orang juga mengundurkan diri. Sehingga dari tahap I dan II, ada total 255 orang PPPK yang mendapat SK PPPK pada hari ini,\" lanjutnya. Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Lampung, yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Minhairin menyebut PPPK yng diterima pada tahap satu terhitung tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027 masa perjanjian kerja pppk guru tahap 2 terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027. Masa perjanjian kerja 5 tahun kedepan ini akan terus dievaluasi setiap tahunnya dan bisa diperpanjang 5 tahun berikutnya setelah masa perjanjian kerja berakhir. \"Jadi saya berharap bapak ibu selaku ASN dapat memberikan kinerja dan kontribusi terbaiknya sebagai guru dan pemerintah provinsi Lampung,\" ungkap Minhairin. Melalui penandatanganan perjanjian kerja ini juga, hakikatnya nya merupakan kesanggupan pegawai terhadap negara dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN. \"Sudah sepatutnya saudara menunjukkan komitmen dan tanggungjawab moral terhadap konsekuensi dari pengangkatan saudara menjadi PPPK di lingkungan pemerintah provinsi Lampung. Karena di luar sana masih banyak rekan-rekan kita yang menunggu mendapatkan kesempatan yang sama seperti anda mendapatkan hari ini,\" lanjutnya. Oleh karena itu wujudkan rasa syukur saudara atas amanah ini dalam bentuk semangat kerja dalam melaksanakan tugas. jaga Citra positif pemerintah provinsi Lampung dengan selalu memberikan pelayanan terbaik dan Prima kepada masyarakat guna mewujudkan rakyat Lampung berjaya. (rma/yud)
Pemprov Serahkan SK 255 PPPK Guru se Lampung
Selasa 19-04-2022,11:27 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :