Pemprov Tunda Pembayaran DBH Triwulan IV 2019 dan Triwulan I 2020

Selasa 16-06-2020,18:29 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pandemi global Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini membuat Pemprov Lampung melakukan refocusing anggaran. Di mana salahsatunya, Pemprov Lampung terpaksa menunda pembayaran Dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin Selasa (16/6). Menurutnya penundaan ini karena adanya pandemi global Covid-19 yang memaksa Pemprov Lampung melakukan refocusing anggaran kepada penanganan Covid-19. \"Jadi karena Covid-19 ini kita lakukan refocusing anggaran, jadi DBH dua triwulan tertunda pembayarannya. Dua triwulan ini untuk Triwulan IV 2019 dan Triwulan I 2020,\" beber Minhairin. Menurutnya, nilai DBH yang bakal dibayarkan selama triwulan tersebut berkisar Rp400 miliar. Karena terpaksa urung dibayarkan, Pemprov meminta Pemda Kabupaten/kota bersabar dan menunggu keuangan stabil lebih dahulu. \"Kami harapkan pemda kabupaten/kota bersabar. Kita juga masih menunggu keuangan kita sehat. Nanti kalau sudah pendapatan kita stabil dan kas memungkinkan akan kami bayarkan,\" tambahnya. Untuk diketahui, Pemprov Lampung telah membayarkan sejumlah hutang DBH kepada kabupaten/kota. Untuk hutang DBH Triwulan IV tahun anggaran 2018 telah dibayarkan pada 30 Januari lalu dengan total anggaran RpRp216,98 miliar. Sementara hutang DBH triwulan III 2019 telah dibayarkan sebelumnya pada 16 Desember 2019. Di mana, total pembayaran untuk DBH pajak daerah senilai Rp228.882.264.359 dan untuk Pajak Rokok total senilai Rp75.314.297.937. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait