radarlampung.co.id -Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda waktu pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seharusnya, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Februari 2019. Namun diundur hingga Maret mendatang. Hal ini disebabkan pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait pembukaan PPPK ini. \"Kita masih menunggu pusat. Jika juknis keluar. Ya kita tunggu apa isinya, \" ujarnya kepada radarlampung, Selasa (12/2). Mengenai teknis dan kuota pemprov, dia belum bisa menjelaskan menjelaskan secara rinci. Dia mengarahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Sayangnya, Kepala BKD Lampung, Dewi Budi Utami tidak sedang berada di kantornya. Sementara, nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Terpisah, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung, Henry Riduan mengaku masih menunggu keputusan pusat. \"Tanya ke pimpinan saja ya, \" kata dia. (abd/wdi)
Pemprov Tunggu Permen terkait PPPK
Selasa 12-02-2019,21:15 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :