Di Tubaba, 9 Ribu Surat Suara Rusak Dimusnahkan

Selasa 16-04-2019,18:48 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memusnahkan 9.394 surat suara Pemilu 2019 rusak dan surat suara sisa. Pemusnahan dengan cara dibakar ini berlangsung di depan Gudang Logistik KPU Tubaba di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (16/4) siang. Diketahui, surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah hasil temuan saat dilakukan sortir, pelipatan, dan penghitungan surat suara oleh KPU sebelumnya. Dari data yang di dapat, diketahui ribuan surat suara tersebut terdiri dari 1.836 surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 2.704 lembar pemilihan anggota DPD-RI, 336 lembar pemilihan DPR-RI Dapil Lampung 2, 257 lembar pemilian  DPRD Provinsi Dapil 6 Lampung. Kemudian, 1.101 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota Dapil 1 Tubaba, 1.019 lembar dapil 2 Tubaba, 1.053 lembar dapil 3 Tubaba, dan 1.088 lembar surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kab/Kota Dapil  4 Tubaba. Ketua KPU Kabupaten Tubaba, Ismanto Ahmad mengatakan, pemusnahan ini  dilakukan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 34/PK .01-BA/1812/Kab/IV/2019 tanggal 16 April 2019 tentang Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2019, dan mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 667 Tahun 2019, serta PKPU. \"Sesuai ketentuan, surat suara yang rusak dan lebih wajib dimusnahkan paling lambat satu hari sebelum (H-1 ) pemungutan suara pemilu dilaksanakan,”singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (16/4). Hasil pantauan, hadir dalam pemusnahan logistik pemilu tersebut antara lain Ketua KPUD Tubaba Ismanto Ahmad dan para komisioner KPU lainnya, Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan..S.Sos. Kabid Politik dan Strategis Badan Kesbangpol, Samsudin, SE, LO dan Perwakilan dari beberapa Partai Politik di Tubaba, dan LO Kodim 0412/LU serta LO Polres Tuba. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait