Di Tubaba, Jualan Narkoba jadi Bisnis Keluarga

Selasa 07-05-2019,17:05 WIB
Editor : Widisandika

Keeradarlampung.co.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Yespika (27), Supri Yusuf (28), Hendra (18) dan Sepriyansah (24). Keempat warga Tiyuh Bojong Dewa Pagardewa Tulangbawang Barat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, seluruh tersangka diamankan di rumah Yespika Tiyuh/Kampung Bojong Dewa, Kecamatan Pagardewa, Tubaba. “YE yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), SY als US, HE dan SE yang sama-sama berstatus pengangguran. Mereka merupakan warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba,\" ujar Iptu Boby. Selasa (7/5). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah Yespika sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba. Yespika sendiri merupakan istri Juanda (33) tersangka kasua narkoba yang lebih dulu ditangkap minggu (3/2). “Sedangkan HE dan SE merupakan adik kandung dari pelaku JU. Sangat jelas sekali mereka ini merupakan satu keluarga yang menjadi bandar narkotika di daerahnya,” ungkap Iptu Boby. Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip kosong, dua buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu, satu buah pipet berbentuk sekop, uang tunai sebanyak Rp700 Ribu, HP Nokia warna biru dan HP Nokia warna putih. Para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" katanya. (fei).

Tags :
Kategori :

Terkait