Radarlampung.co.id - Untuk menanggapi keluhan masyarakat Pulau Sebesi soal penambangan pasir di sekitar Selat Sunda, DPRD Provinsi Lampung bakal membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang berisi dari para anggota Fraksi.
Hal ini disampaikan Pimpinan sementara DPRD Lampung Mingrum Gumay saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Pulau Sebesi dan Walhi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Selasa (10/9).
”Selain menunggu AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan ini urgent, tinggal antar fraksi bermusyawarah dan dibentuklah Pokja. Fungsinya akan melihat dan mengkaji aturan atau pihak-pihak terkait yang dipandang perlu meninjau lokasinya supaya bisa berjalan sesuai keinginan masyarakat,” kata Mingrum.
Politisi PDIP itu menambahkan, segala apapun yang prinsipnya kalau sudah melanggar lingkungan hidup dan mengganggu nelayan, pastinya melanggar hukum. ”Namun untuk sanksi-sanksi akan ditangani Pokja, termasuk pemanggilan PT LIP untuk membahas persoalan lainnya,” ujat Mingrum.
Kemudian dalam rapat dengar pendapat, anggota Fraksi PAN Joko Santoso mengatakan segala perizinan yang berhubungan dengan pertambangan pasir yang mengajukan sebelum terbitnya Perda Nomor 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038 tidak akan berlaku lagi.
”Setelah aturan ditetapkan izin yang diberikan sebelumnya itu tidak berlaku lagi. Terkait pertambangan di perairan Lampung, secara hukum dan legalitas tidak ada. Ada pasal 96 soal peralihan perusahaan yang dapat izin prinsip berupa studi persetujuan analisa dan percoabaan bagi perusahaan yang lokasiya tidak disiapkan ruang, maka secara hukum akan berakhir dan putus. Perda paling banyak disoroti, dengan adanya perda memang tidak ada satupun penambangan pasir di zona laut Lampung yang dapat izin,” tambahnya.
Kemudian anggota Fraksi PKS Mardani Umar juga mendukung langkah membentuk Pokja dari Fraksi untuk menyelesaikan persoalan ini. ”Kami akan bentuk pokja dari fraksi untuk memanggil dinas guna meninjau lokasi agar aturan sudah ditetapkan. Kami sepakat Perda itu untuk ditetapkan, jadi jangan sampai tidak digunakan,” tandasnya. (rma/kyd)