Penanganan Kasus Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Polres Tanggamus

Minggu 18-08-2019,09:50 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Polsek Sukoharjo melimpahkan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba untuk tiga tersangka ke Polres Tanggamus.

Dua dari tiga tersangka diduga sebagai pemakai yakni, Adi (30) warga Pekon Sukoharjo 3 Barat, Rizky Syahputra (25), warga Pasar 1  Kecamatan Medan Terjun, Medan Kota, Sumut. Sedangkan satu orang diduga pengedar Sabu, Riswanto (49) warga  Sukoharjo 3.

“Akan  di limpahkan ke Polres, namun dari keterangan sementara para pelaku, dua diantaranya merupakan pemakai dan RS diduga pengedar sabu,\" kata Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, Minggu (18/8).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya Adi yang sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya bersama Rizky.  \"Dari penggrebekan ini diamankan alat bukti berupa satu alat hisap sabu/bong yang di bagian kaca (pirek) terdapat sabu sisa pakai, satu sedotan plastik yang ujungnya sudah di runcingkan, empat korek api gas yang sudah di modifikasi,\" jelasnya.

Anggota Polsek Sukoharjo selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas membekuk Riswanto (49) saat berada dirumahnya, berikut diamankan barang bukti 7 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dua tempat berbeda dan 2 bundel plastik klip kosong, serta satu plastik klip sisa pakai sabu.

\"Ketiganya diamankan Jumat, 16 Agustus pukul 23.00 WIB di dua tempat berbeda, di Pekon Sukoharjo 3 Barat dan Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu,\" tandas Iptu Deddy mewakili Plh. Kapolres Tanggamus.(sag/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait