radarlampung.co.id. - Satreskrim Polres Lampung Tengah membekuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (8/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Yakni Hendra (34), warga Kampung Negaraaji Baru, Kecamatan Anaktuha. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yudha Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Agus Wibowo, warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar. \"Laporan korban Agus Wibowo. Pada Kamis (24/1) sekitar pukul 05.30 WIB, korban bangun tidur melihat mobil pikapnya jenis Colt T 120 SS warna putih BE 9519 NC yang diparkir tak ada. Para pelaku mengambil mobil merusak kunci pagar rumah dan merusak kunci mobil dengan letter T. Kemudian menghidupkan mobil dengan soket yang sudah dimodifikasi,\" ujarnya Selasa (9/7). Dari penyelidikan polisi, tersangka Hendra diketahui tengah ada di jalan wilayah Kecamatan Selagailingga. Polisi kemudian langsung melakukan penyergapan. Penangkapan itu berlangsung dramatis. \"Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Mobil Tekab 308 Polres Lamteng ditabrak tersangka dengan motor yang dikendarainya. Tersangka melawan petugas dengan sajam jenis badik,\" katanya. Lanjut Yudha, polisi terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka sehingga bisa dilumpuhkan. \"Saat digeledah ditemukan lima kunci letter T. Tersangka kita bawa ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkapnya. Dari hasil interogasi dan penyelidikan, kata Yudha, tersangka mengakui sudah 20 kali melakukan aksi curas-curat. \"Pengakuan tersangka dan hasil interogasi sudah 20 kali melakukan aksi curat-curas di Provinsi Lampung,\" katanya. Tersangka Hendra, kata Yudha, pernah dilakukan upaya penangkapan di rumahnya, Februari 2019. \"Pernah kita gerebek rumahnya untuk menangkap tersangka. Tapi, tersangka berhasil melarikan diri. Di rumahnya ditemukan senpi rakitan jenis revolver,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yudha, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Darurat No.12/1951. \"Tersangka terancam hukuman 9 dan 20 tahun penjara. Sekarang, kita masih terus mengembangkan lebih lanjut kasus ini,\" tegasnya. (sya/wdi)
Penangkapan Berlangsung Dramatis, Polisi Tembak Buron Pencurian Mobil
Selasa 09-07-2019,14:45 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,19:26 WIB
Bayar PBB di BRImo Kini Makin Mudah, BRI Beri Cashback Hingga 13 Persen sampai Mei 2026
Minggu 05-04-2026,14:05 WIB
Prediksi Skor Cremonese vs Bologna, Pertarungan Panas Grigiorossi Hadapi Rossoblu yang Konsisten
Minggu 05-04-2026,13:30 WIB
Momentum Syawal, STEBI Lampung Langsung Tancap Gas Gelar Sidang Munaqosah S1 dan S2
Minggu 05-04-2026,13:10 WIB
iPhone 17e Resmi Dirilis dengan Fitur Flagship, Harga Lebih Masuk Akal
Terkini
Minggu 05-04-2026,17:04 WIB
Xiaomi Redmi Note 15 Special dengan Layar AMOLED 120Hz dan Baterai 5.800 mAh, Harga Mulai Rp3,3 Juta
Minggu 05-04-2026,17:01 WIB
TKA SMP 2026 Dimulai 6 April, Simulasi Jadi Kunci Hadapi Soal Berbasis Logika
Minggu 05-04-2026,16:03 WIB
NTP Lampung Maret 2026 Turun 1,49 Persen, Hortikultura dan Perkebunan Jadi Penekan
Minggu 05-04-2026,15:43 WIB
Cek Status BLT Dana Desa 2026 Tahap 2, Panduan Lengkap Online dan Offline
Minggu 05-04-2026,15:41 WIB