RADARLAMPUNG.CO.ID--Penarikan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sejak Agustus hingga Desember tahun ini sementara dihentikan. Ini menyusul terbitnya UU tentang Cipta Kerja yang merubah sebutan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Terkait hal tersebut menurut Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Adi Gunawan Pemkab Tanggamus telah membuat Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disetujui DPRD. Saat ini Raperda itu telah masuk tahapan evaluasi di pusat dalam hal ini Kementerian keuangan dan Depdagri, terang Adi Gunawan mewakili Kepala Dinas DPMPTSP Sukisno. \"Jadi untuk sementara dari Agustus hingga akhir 2021 ini, karena masa transisi, penarikan PAD dari IMB dihentikan sampai diundangkannya Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung tersebut,\" terang Adi Gunawan. Sedangkan terhitung Januari sampai Agustus lalu pembuatan IMB masih mengacu ke Perda No 14 tentang Izin Mendirikan Bangunan. \"Jika proses evaluasi Raperda selesai dan disetujui pusat, maka pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) rencananya akan di launching Januari 2022 mendatang,\" pungkasnya. (ehl/wdi)
Penarikan PAD Sektor IMB Tunggu Perda PBG
Minggu 21-11-2021,13:05 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,19:12 WIB
Debu PT Semen Baturaja Berulang, Praktisi Hukum Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas hingga Jalur Pidana
Kamis 10-09-2026,18:07 WIB
Komisi III DPRD Bandar Lampung Temukan Besi Tidak Sesuai Dalam Proyek Trotoar Jalan Sultan Agung
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Enam Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031 Tuntas Uji Kesehatan Jiwa
Kamis 10-09-2026,17:03 WIB
Pengamat IIB Darmajaya Sarankan Evaluasi Tarif Jalan Tol Dilakukan Lebih Komprehensif
Kamis 10-09-2026,16:00 WIB
Jalan Rawan Kecelakaan Depan PKOR Way Halim Dibedah, Rp19,7 Miliar Digelontorkan
Terkini
Jumat 11-09-2026,15:31 WIB
Harga Minyak Goreng di Superindo Mulai Rp31 Ribuan, Ada SunCo hingga Tropical
Jumat 11-09-2026,13:33 WIB
Mahasiswa Teknokrat Sabet Tiga Penghargaan di Peksiminas 2026
Jumat 11-09-2026,12:43 WIB
Genap Usia 24 Tahun, FK Unila Perkuat Daya Saing dan Kontribusi Kesehatan Masyarakat
Kamis 10-09-2026,21:39 WIB
Rumah BUMN Bukit Asam Ajak Masyarakat Sulap Lilin Aromatik Jadi Kreasi Bernilai Tambah
Kamis 10-09-2026,19:12 WIB