RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung mencatat hanya tiga penambangan batu di Bandarlampung yang memiliki izin usaha penambangan (IUP). Kadis ESDM Lampung Prihatono mengungkapkan, ketiga penambangan yang ber-IUP ini di antaranya milik Kardoyo di Campang, Budi Wirya di Jalan Ir. Sutami, dan Gatara (Gandapahala Tara Perkasa) di jalan bypass Soekarno Hatta, Bandarlampung Selebihnya, kata Prihatono, penambangan di Bandarlampung tidak masuk kategori penambangan. Lantaran untuk IUP yang mengeluarkan Pemprov Lampung, sampai saat ini pihaknya menegaskan hanya mengeluarkan izin IUP di Bandarlampung pada tiga lokasi penambangan batu tersebut. Namun Prihantono menyebut ada izin yang dikeluarkan Pemkot Bandarlampung pada beberapa aktivitas berbentuk penambangan di Bandarlampung. Senada, Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung Abraham Pawaka, memang untuk tambang batu di Bandarlampung hanya tiga yang ber-IUP. Namun, kata dia, ada izin lain yang bisa dikeluarkan Pemkot Bandarlampung terkait aktivitas penggerukan gunung. \"Jadi di Lampung ada 500 lebih yang berizin, nah untuk Bandarlampung itu ada tiga yang izin resmi. Namun di Bandarlampung khusus, ada yang dinamakan penataan lahan,\" tambahnya. Abraham melanjutkan, lokasi bukit yang dikeruk di Bandarlampung secara garis besar masuk dalam tata ruang pergudangan. \"Seperti sepanjang jalan sutami dan bypass. Tata ruang gudang dan lokasinya bukit, maka izinnya penataan lahan karena tidak mungkin bagus gudang di bukit kan. Maka bukit di keruklah,\" bebernya. Namun, hasil kerukan tersebut bisa dimanfaatkan kemudian. \"Jadi itu untuk gudang misalnya, tapi karena lokasinya gunung maka dikeruklah gunung tersebut. Jika tidak butuh hasil kerukannya, maka dijual dan mereka dikenai pajak,\" tambahnya. Karena ada dua model perizinan, memang sulit untuk mencari tambang batu ilegal. Karena bisa saja ada aktivitas seperti penambangan namun hanya dalam pemanfaatan lahan saja. (rma/sur)
Penataan Lahan Jadi \'\'Tameng\" Pengerukan Bukit
Minggu 05-07-2020,14:45 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :