radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara (Tungsura) ulang untuk PPK Batangharinuban dan Raman Utara, Kamis (9/5). Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia menjelaskan, pelaksanaan pleno tungsura ulang untuk 2 PPK tersebut merupakan amanat KPU Provinsi Lampung melalui surat nomor 377/PL.01.04-D/03/Prov/V/2019. Hal itu menyusul adanya keberatan dari sejumlah partai politik atas Tungsura PPK Batangharinuban dan pengaduan salah satu caleg ke Bawaslu atas Tungsura di PPK Raman Utara. Rencana KPU Lamtim menggelar pleno tungsura ulang untuk PPK Batangharinuban dan Raman Utara langsung diprotes Rini saksi Partai Gerindra. Menurutnya, Tungsura 24 PPK Lamtim telah dilaksanakan sejak 30 April hingga 5 Mei 2019 lalu. “Yang berwenang menerbitkan rekomendasi rapat pleno tungsura ulang adalah Bawaslu bukannya KPU Provinsi. Jadi rapat pleno tungsura ulang ini tidak ada dasar hukumnya,”tegas Rini. Setelah sempat diskor selama 20 menit, akhirnya rapat pleno tungsura ulang untuk PPK Batangharinuban dan Ramanutara tetap dilanjutkan. Guna efektivitas waktu, Tungsura untuk dua kecamatan itu dilakukan secara serentak (2 panel). Hingga petang ini, tungsura untuk 2 PPK tersebut masih berlanjut. “Kalau tidak ada kendala lain, malam ini diupayakan tungsura ulang untuk dua PPK itu selesai,”ujar Andri Oktavia. (wid/wdi)
Dibayangi Protes, KPU Lamtim Gelar Tungsura Ulang 2 PPK
Kamis 09-05-2019,18:03 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :