Pencairan THR PNS Diatur Perda, Pemkab Pesawaran Tunggu Mekanisme Kemendagri

Senin 13-05-2019,03:04 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran gaji seluruh PNS. Dari hitungan itu, alokasi untuk Mei dan gaji ke-14 (THR) telah disiapkan sebesar kurang lebih Rp 40 miliar. Tapi, tampaknya PNS di lingkup pemda masih harus bersabar. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah pusat yakni PP nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 masih menjadi perlu penjelasan. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Iswanto mengatakan penyebab keterlambatan pemberian gaji 13 dan THR Lebaran bagi PNS Daerah dan Pejabat Daerah ialah adanya ketentuan mengenai diharuskannya pengaturan mengenai teknis pemberian gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBD. Yakni dengan Peraturan Daerah yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. \"Kalau PP nya kan sudah turun, tapi kan yang menjadi pertanyaan terkait dengan bunyi pasal 10 dalam PP tersebut. Bahwa pencairan THR atau gaji ke-14 maupun gaji ke -13 diatur melalui peraturan daerah (perda). Sedangkan menyusun perda itu kan cukup lama. Ini kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri terkait mekanisme itu,\" ungkap Iswanto mewakili Kepala BPKAD Pesawaran, Lahiri Minggu (12/5). Menurutnya, pencairan THR yang rencananya maksimal dibayarkan pada 24 Mei ini apakah memungkinkan diatur melalui Perda. Sedangkan pembentukan perda akan memakan waktu yang lama, mulai dari penyusunan draft naskah akademis, penyampaian dan pembahasan di DPRD baru kemudian setelah dibahas dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. \"Nah, kalau pakai perda gak tahu juga bagaimana, bisa terkejar nggak. Apakah nanti perdanya disusulkan atau seperti apa, saat ini kita masih menunggu info lebih lanjut dari pemerintah pusat,\" jelasnya Sedangkan pembayaran gaji ke 13, dan gaji Juni diperkirakan dibayarkan usai cuti bersama Idul Fitri atau dikisaran 10 Juni. Mengingat jadwal pembayaran gaji rutin di awal bulan,  namun awal Juni masih cuti bersama. Dimana selain para PNS mendapatkan gaji pokok pada  pembayaran THR dan Gaji ke-13, juga akan dibayarjan berikut tunjangan \"Untuk pembayaran gaji rutin Juni, berada di kalender rawan.  Karena biasanya gaji rutin dibayarkan diawal bulan, sedangkan awal Juni kemungkinan sudah memasuki cuti bersama lebaran,\" imbuhnya.(ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait