RADARLAMPUNG.CO.ID - Untuk memastikan kondisi kejiwaannya, polisi membawa AS (31), ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung. Penganiaya istri yang tinggal di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu ini akan menjalani observasi selama 14 hari. \"Tadi siang, sekitar jam 11.00 WIB, dibawa polisi ke RSJ. Kita akan lakukan observasi kepada yang bersangkutan selama 14 hari,\" kata Humas RSJ Lampung David, Senin (7/9). Terpisah, Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan AS telah di bawa ke RSJ Lampung. \"Kami tinggal menunggu hasil dari RSJ,\" kata Lukman. Diketahui, anggota Polsek Pardasuka mengamankan AS (31), warga Pekon Pujodadi, yang diduga menganiaya UR (27), istrinya. Ia menyerang korban dengan cangkul. Akibat kekerasan dalam rumah tangga tersebut, UR mengalami luka parah di wajah. Wanita itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM), Jumat malam (4/9). (ozi/sag/ais)
Pencangkul Wajah Istri Dibawa ke RSJ
Senin 07-09-2020,22:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Realme Narzo 100 Lite 5G Rilis 14 April, Smartphone Baterai 7000mAh dan Layar 144Hz Jadi Andalan
Rabu 08-04-2026,18:05 WIB
Ditopang Sinergi Ultra Mikro, Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Warung Sederhana
Rabu 08-04-2026,09:38 WIB
Liverpool Siapkan Era Baru Tanpa Salah, Haaland Jadi Target Utama
Rabu 08-04-2026,08:05 WIB
Update Promo MyPertamina April 2026 dan Motor Listrik Rp5 Jutaan Jadi Buruan, Ini Tren Otomotif Terbaru
Terkini
Kamis 09-04-2026,05:46 WIB
Prediksi Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Kesempatan Libur Panjang dan Persiapan Kurban
Rabu 08-04-2026,18:05 WIB
Ditopang Sinergi Ultra Mikro, Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Warung Sederhana
Rabu 08-04-2026,17:53 WIB
BRI Peduli Perkuat Akses Kesehatan, 9.500 Warga Dapat Pemeriksaan Gratis
Rabu 08-04-2026,15:15 WIB