Pencuri Baterai Milik Provider Ditangkap

Sabtu 02-11-2019,15:25 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Denteteladas mengamankan Redo Putra (21), warga Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang yang diduga mencuri baterai dari tower milik sebuah provider, Kamis malam (31/10). Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Redo beraksi di Kampung Pendowoasri, Selasa dini hari (29/10). Ia membawa kabur baterai dari tower milik provider. Saat itu, M. Juman (65), penjaga tower provider mendapatkan telepon dari operator pusat, yang disampaikan oleh Sugiarto (33), dari kantor Unit II. ”Pelapor mengatakan bahwa alarm baterai stolen di Kampung Pendowoasri berbunyi. Diindikasikan ada orang yang membuka paksa boks baterai tersebut,\" kata Rohmadi kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (2/11). Setelah mendapatkan informasi dari Sugiarto, Juman langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar, delapan unit baterai stolen tersebut telah hilang. \"Provider mengalami kerugian delapan unit baterai stolen yang berfungsi untuk memback up daya ketika listrik padam dan ditaksir senilai Rp18 Juta,\" ungkapnya. Sugiarto lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denteteladas. \"Petugas kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dirumahnya, tanpa perlawanan,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersebut, disita delapan unit baterai stolen merk Maxlife dan sepeda motor Yamaha. \"Pelaku saat ini sudah ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” urainya. (nal/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait