radarlampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengelar sidang perdana dengan terdakwa Jumraini, Selasa (8/10).
Perawat di RSU Ryacudu Kotabumi tersebut menjadi pesakitan karena kasus dugaan malpretek dan praktek kesehatan tanpa izin yang mengakibatkan Alek Sandra meninggal dunia.
Sidang tersebut diketuai majelis hakim Eva Meita Theodora Pasribu, dengan anggota Rika Amelia dan Suhadi Putra serta panitara pemganti Ardiansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Patmawati meggatakan bahwa terdakwa Jumraini diduga telah melanggar Pasal 84 praktek tanpa izin dan Pasal 86 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan.
Dian menjelaskan, Junraini telah melakukan tindakan medis di rumahnya pada 20 Desember 2018 lalu, kepada korban Alek Sandra. Akibat perbuatannya, pasien Alek Sandra meninggal dunia.
Itu setelah terdakwa melakukan pembedahan terhadap bisul di kaki kanan korban, kemudian setelah dilakukan tindakan medis oleh terdakwa, kondisi korban mengalami hilang kesadaran, panas yang tinggi dan rasa sakit pada bisul yang dibedah tersebut.
Kemudian beberapa hari ke depan atau tanggal 21 Desember 2018 lalu, korban dikabarkan meninggal dunia di RSUD Ryacudu Kotabumi.
\"Terdakwa didakwa dengan pelanggaran pada Pasal pertama 84, tentang tenaga kesehatan dan Pasal 86 karena praktek tanpa izin sebagaimana diatura dalam Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2014,\" ujar Dian Patmawati saat sidang.
Sidang kasus dugaan malpraktek itu akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 15 Oktober 2019, dikarenakan ada jadwal persidangan dari kuasa hukum terdakwa. Atas dugaan pelanggaran Undang-undang tersebut, Jumraini terancam dengan hukuman selama 5 tahun penjara.
Sementara itu, pihak PN Kotabumi akhirnya mengabulakan pengalihan penahanan dari penahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampura, Imam Munandar mengatakan, hasil audensi dengan perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesiasia (PPNI) waktu menggelar aksi damai beberapa waktu lalu mereka meminta penangguhan untuk terdakwa Jumraini yang saat ini tengah dalam proses persidangan di PN Kotabumi.
Dalam pertemuan itu, PPNI yang dikoordinatori oleh ketuanya, Dedi Aprizal mengajukan permohonan penangguhan. Jika yang bersangkutan mau ditangguhkan tentunya mereka (perawat) harus memenuhi apa ketentuan dari majelis hakim, karena disetujui tidaknya penangguhan tersebut hak majelis hakim.
\"Akhirnya hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumraini, menjadi tahanan kota,\" tandas Munandar.(ozy)