RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Tersangka adalah, MW (18) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, MW diduga terlibat peredaran pil hexymer tanpa izin. MW diamankan di wilayah Mataram Baru. Jumat (21/5). Petugas mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 butir pil hexymer warna kuning dan sebuah plastik klip biru yang di dalamnya berisi 4 butir pil hexymer kuning. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/wdi).
Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Ditangkap
Minggu 23-05-2021,10:38 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,10:53 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 10 Mei 2026, Masih Bertahan di Level Tinggi
Minggu 10-05-2026,12:19 WIB
Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan Terbaru
Minggu 10-05-2026,06:01 WIB
MotoGP Prancis 2026 di Le Mans Makin Seru dengan Prediksi Podium Berhadiah
Minggu 10-05-2026,12:10 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ikut Senam Dahlan Iskan, Risiko Serangan Jantung dan Diabetes Disebut Bisa Menurun
Minggu 10-05-2026,09:35 WIB
Brand Sepatu DBL, AZA x Disway Grup Kirim Bantuan Sekolah untuk Keluarga Almarhum Mandala
Terkini
Minggu 10-05-2026,16:43 WIB
Belum Tertangkap, Kapolda Lampung Pastikan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Terus Diburu
Minggu 10-05-2026,16:11 WIB
Pasca Pengrusakan Ponpes Nurul Jadid, Polisi dan Tokoh Masyarakat Gelar Mitigasi Keamanan
Minggu 10-05-2026,16:00 WIB
TPAS Karangrejo Masih Open Dumping, Pemkot Metro Kena Sanksi Kementerian LH
Minggu 10-05-2026,15:22 WIB
ITERA Tingkatkan Kompetensi Digital Mahasiswa UIN RIL lewat Pelatihan Google Colab
Minggu 10-05-2026,12:40 WIB