RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Tersangka adalah, MW (18) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, MW diduga terlibat peredaran pil hexymer tanpa izin. MW diamankan di wilayah Mataram Baru. Jumat (21/5). Petugas mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 butir pil hexymer warna kuning dan sebuah plastik klip biru yang di dalamnya berisi 4 butir pil hexymer kuning. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/wdi).
Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Ditangkap
Minggu 23-05-2021,10:38 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :