RADARLAMPUNG.CO.ID-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Tersangka adalah, MW (18) warga Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, MW diduga terlibat peredaran pil hexymer tanpa izin. MW diamankan di wilayah Mataram Baru. Jumat (21/5). Petugas mendapati barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 butir pil hexymer warna kuning dan sebuah plastik klip biru yang di dalamnya berisi 4 butir pil hexymer kuning. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/wdi).
Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Ditangkap
Minggu 23-05-2021,10:38 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,14:21 WIB
Ratusan Peluang Kerja Jepang, Wagub Lampung Minta Program Dikebut
Rabu 01-04-2026,15:35 WIB
Pemkot Bandar Lampung Rancang Bantuan Modal Untuk Koperasi Merah Putih
Rabu 01-04-2026,16:08 WIB
Jutaan Kendaraan Lintasi JTTS Musim Lebaran 2026
Rabu 01-04-2026,09:54 WIB
Beasiswa Smart Nation 2026, Kuliah Gratis di Kampus Dunia dan Langsung Direkrut Pemerintah
Terkini
Kamis 02-04-2026,06:48 WIB
Beasiswa S1 Thailand Dibuka, Gratis Kuliah hingga Tiket Pesawat dari Chulalongkorn
Kamis 02-04-2026,06:38 WIB
Microsoft Siapkan Windows Baru, Ini Fitur Tersembunyi yang Terbongkar
Kamis 02-04-2026,06:28 WIB
Viral! Gunungan Sampah Liar Cemari Indahnya Kebun Teh Pangalengan, Warga Geram
Rabu 01-04-2026,19:05 WIB
Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Rabu 01-04-2026,18:56 WIB