Diduga Izin Aspal, Dua Minimarket Terancam Tak Dapat Beroperasi

Kamis 21-05-2020,22:00 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id – Dua minimarket di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga menggunakan izin asli tapi palsu (aspal). Kedua minimarket tersebut berada di Pulungkencana Kecamatan Tuba Tengah dan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Tubaba. Akibatnya, dua minimarket ini terancam tidak dapat beroperasi lantaran izin tersebut bodong. Pasalnya, Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dua minimarket yang ada di Tiyuh Pulung Kencana dan Daya Murni dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Tubaba diduga dipalsukan oknum di kabupaten setempat. Diduga oknum tersebut memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. Amrullah. Melalui ponselnya Amrullah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat ini juga membenarkan pemalsuan tanda tangannya. “Ya benar, diduga tanda tangan saya dipalsukan. Modus operandinya dengan mengeluarkan surat Kesanggupan SPPL minimarket yang ada di Pulung Kencana dan Daya Murni,”ungkap Amrullah lagi. Karenanya mantan Kadisdik Tubaba ini sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang diduga pegawai di kantornya tersebut. \" tindakan mereka jauh menyimpang dari ketentuan,\"ungkapnya. Mirisnya oknum-oknum tersebut yang memang telah dipanggilnya juga tidak menunjukkan ada rasa penyesalan atas tindakan kesalahan yang mereka lakukan. \"Saya pun tidak paham jalan pikiran mereka sehingga melakukan tindakan itu,\"jelasnya. Harusnya SPPL 2 mini market tersebut disahkan olehnya. Namun faktanya ketika dicek di lapangan Amrullah merasa belum pernah menandatangani SPPL 2 minimarket tersebut. (fei/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait