Diduga Memeras, Oknum Wartawan Diamankan Saat Terima Uang

Rabu 05-05-2021,12:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Lampung Barat dan Unitreskrim Polsek Bandarnegeri Suoh (BNS) mengamankan Wawan Hermansyah (33), warga Kecamatan Waytenong. Polisi juga mengamankan barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan empat lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit ponsel serta kartu pers sebuah surat kabar umum di Lampung. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, Wawan diamankan karena diduga melakukan pemerasan. Ini dilakukan bersama dua rekannya. Awalnya, Wawan dan dua rekannya mendatangi Muhammad Eno, Pemangku Sinar Harapan, Pekon Suoh, Kecamatan BNS, Senin (3/5). \"Kepada pihak yang ditemui, mereka menanyakan soal lahan di kawasan itu. Siapa saja yang menebas rumput dan menanami kopi. Mereka mengatakan lahan itu masuk dalam hutan kawasan atau hutan larangan dan telah melanggar hukum,\" kata Made Silpa. Tersangka juga mengancam akan memberitakan masalah tersebut dan akan dipidanakan. Dari sini, mereka mengajak pemangku menyelesaikan secara kekeluargaan dan meminta sejumlah uang. \"Diberi waktu satu hari untuk berdamai,\" ujarnya. Kemudian tersangka menghubungi melalui WhatsApp dan menanyakan soal perdamaian tersebut kepada pemangku serta delapan warga lainnya. Lantas terkumpul uang sebesar Rp2,7 juta. Sementara, polisi yang mendapat informasi dugaan pemerasan bergerak mencari tersangka. Ia ditemukan di Pekon Padangtambak. \"Kemudian anggota yang dipimpin Kanitreskrim Polsek BNS Ipda Doni Dermawan mengamankan tersangka saat menerima uang dari pelapor,\" ujarnya. (nop/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait