RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) Mesuji memperpanjang masa pendaftaran pindah memilih sampai 10 April 2019 bagi masyarakat yang pindah domisili. Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat supaya bisa gunakan hak suaranya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Demikian diutarakan ketua KPU Mesuji Ali Yasir pada Radarlampung.co.id Senin (1/4) di kantornya. \"Layanan pindah memilih diperpanjang hingga tujuh hari sebelum hari pencoblosan, atau hingga 10 April 2019 mendatang. Memang sebelumnya batas akhirnya pada 17 Maret 2019. Namun ini diperpanjang lagi hingga 10 April dan ini seluruh Indonesia kok, naisonal,\" bebernya. Dia menambahkan, layanan pindah memilih diberlakukan pada warga negara yang pindah sementara hingga luar kabupaten karena bekerja, tugas, atau ikut keluarga. \"Mereka bisa memilih di tempat domisili sekarang. Namun harus melapor dulu ke PPS atau langsung ke KPU, selanjutnya KPU akan mencabut nama yang bersangkutan dari (DPT) daftar pemilih tempat asal agar dimasukkan ke DPT tempat domisili sekarang,\" terangnya. Dengan begitu, pemilih tersebut tidak perlu kembali ke tempat asal untuk memberikan hak memilihnya di pemilu 2019. Selain itu pemilih yang pindah memilih bisa mencoblos pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Untuk itu dia mengimbau masyarakat yang ingin mengurus A5 pidah memilih segera diurus di masa perpanjangan ini. KPU Mesuji sangat mengharapkan seluruh masyarakat kabupaten itu dapat menggunakan hak pilihnya. \"KPU mengharapkan agar partisipasi pemilih bisa mencapai 80 persen pemilih. Sebab kita selalu melakukan upaya sosialisasi agar masyarakat paham pentingnya memberikan hak suaranya di pemilu 2019 ini,\" jelansnya. (muk/sur)
Pendaftaran Pindah Memilih Diperpanjang Sampai 10 April 2019
Senin 01-04-2019,23:27 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :