Pendapatan Daerah Pemkot Bandarlampung Pada APBD Perubahan Ditaksir Naik Rp96 Miliar

Senin 30-08-2021,19:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menggelar sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Bandarlampung Tahun Anggaran 2021. Sidang tersebut berlangsung, Senin (30/8), di ruang rapat paripurma DPRD setempat, dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung Edison Hadjar. Tampak, selain Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Deddy Amrullah, turut hadir juga di meja pimpinan Wiyadi dan Aep Saripudin. Agenda paripurna terkait penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 oleh Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Dalam sambutannya, Eva menyampaikan kebijakan umum anggaran perubahan KUA-PPAS merupakan mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan, sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi, yang menyebakan harus melakukan perubahan. Berdasarkan kondisi riil yang diproyeksikan, total pendapatan daerah Kota Bandarlampung pada APBD Perubahan T.A 2021 mencapai Rp2,799 triliun, naik sekitar Rp96 miliar lebih atau 3,56 persen dari APBD induk Rp2,703 triliun. Pendapatan tersebut, lanjutnya, pertama bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD induk yang dianggarkan Rp991 miliar lebih, pada perubahan menjadi Rp1,135 triliun atau 14,53 persen. Kenaikan tersebut bersumber dari lain-lainnya PAD yang sah, yang semula dianggarkan Rp157 miliar, menjadi Rp301 miliar atau bertambah Rp140 miliar (91,26 persen). \"Sedangkan untuk pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan tidak mengalami perubahan, atau tetap sama dengan target pendapatan di APBD Induk,\" tuturnya. Kedua, pendapatan transfer pada APBD induk dianggarkan Rp1,610 triliun, pada perubahan menjadi Rp1.554 triliun. Itu berkurang Rp55 miliar atau 3,47 persen. Penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat itu, sebagaimana amanat Kementerian Keuangan RI Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa T.A 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. \"Sedangkan untuk pendapatan trasfer antar daerah, tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan target pendapatan pada APBD Induk T.A 2021,\" ucapnya. Lalu, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD Induk dianggarkan Rp101 miliar, pada perubahan menjadi Rp109 miliar, lebih Rp8 miliar atau 7,97 peren. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah untuk air minum berbasis kinerja, dan hibah air minum program Covid-19 yang langsung dianggarkan dalam bentuk penyertaan modal terhadap PDAM Way Rilau. \"Sedangkan untuk lain-lain pendapatan sesuai peraturan undang-undang tidak mengalami perubahan,\" ungkapnya. Lebih lanjut, wali kota perempuan pertama di Bandarlampung ini menerangkan, dari rencana pendapatan yang telah disampaikan untuk pelaksanan program, dan sub kegiatan Pemkot Bandarlampung sampai akhir T.A 2021. Direncana untuk membelanjaan belanja daerah sebesar Rp2.832 triliun lebih. Secara umum, mencakup adanya pembelanjaan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga, sampai tahun 2020 di beberapa OPD. Adanya penataan kembali sub kegiatan mengalami perubahan atau pergeseran pada beberapa OPD. Adanya penambahan pada sub kegiatan OPD dalam rangka optimalisasi pelaksanaan sub kegiatan. Adanya kebijakan refocusing terhadap OPD. \"Alhamdulilah kita sudah menyampaikan program kita kedepan dan anggaran. Mudah-mudahan perubahan ini bisa berjalan cepat,\" ujarnya usai paripurna. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait