Pendapatan Daerah Pesawaran Turun Rp7,340 Miliar

Kamis 26-08-2021,19:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, Kamis (26/8).

Wakil Ketua I DPRD Pesawaran Paisaludin mengatakan, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah terjadi perubahan terhadap beberapa asumsi dan kondisi yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian dengan melaksanakan perubahan APBD.

\"Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan yang berkembang. Baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri, serta penyesuaian terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan,\" kata Paisaludin saat memimpin sidang.

Dalam paripurna disebutkan, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2021 mengalami penurunan sebesar Rp7,340 miliar lebih atau 0,57 persen. Dari semula sebesar Rp1,284 triliun menjadi Rp1,277 triliun lebih.

Sementara Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan, dengan menurunnya pendapatan daerah maka dilakukan  penyesuaian terhadap belanja daerah.

Penurunan belanja daerah sebesar Rp38,523 miliar atau sebesar 2,91 persen dari sebelumnya Rp1,325 triliun lebih menjadi Rp1,286 triliun lebih.

\"Dengan total pendapatan daerah sebesar Rp1,277 triliun lebih, sementara belanja daerah Rp1,286 triliun lebih, maka terjadi defisit Rp9,448 miliar lebih. Dengan peneriman pembiayaan sebesar Rp9,948 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp500 juta. Maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp9,448 miliar lebih, yang telah berimbang terhadap defisit sebesar Rp9,448 miliar lebih,\" papar Dendi.

Dijelaskan, kondisi perubahan perekonomian nasional yang masih fluktuatif berimbas pada dana transfer ke daerah. Terbitnya PMK No.17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.94/PMK.07/2021, di mana, semua daerah termasuk Pesawaran mengalami pengurangan dana transfer pada pos DAU dan DAK.

Sementara daerah diwajibkan mengalokasikan dana minimal delapan persen dari DAU untuk belanja bidang kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan minimal 25 persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah. Termasuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

\"Harapan kami, kiranya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 dapat segera ditetapkan dan selanjutnya disampaikan ke provinsi,\" tandasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait