Diduga Tilep Gaji Pegawai, Mantan Bendahara BPBD Kota Bandarlampung Ditahan

Rabu 18-08-2021,19:08 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung resmi menahan mantan Bendahara dari BPBD Kota Bandarlampung Krissanti. Penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi. \"Penahanan kita lakukan pada Senin (16/8) kemarin. Kita tahan di Lapas Perempuan Wayhui, selama 20 hari kedepan,\" kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira, pada Rabu (18/8). Menurut Erik, penetapan Krissanti sebagai tersangka itu ketika setelah dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan SP-DIK Nomor PRINTDIK-01/I.II.10./Fd.I/05/2021 19 Mei 2021. \"Kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan, Krissanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana kas pada perangkat daerah, yang mana anggaran tersebut akan digunakan untuk gaji pegawai sebesar Rp1.525.000 perorang,\" katanya. Berdasarkan hasil perhitungan, lanjutnya,  kerugian negara mencapai Rp. 332.405.166,33. Menurut Erik, pihaknya pun kini sudah memeriksa beberapa saksi. \"Ya untuk sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Dan sekarang kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan tahap 1 kepada jaksa penuntut umum,\" ungkapnya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1998 atau pasal 8, UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait