radarlampung.co.id-Penetapan hasil Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Lampung Timur bakal molor. Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, semula penetapan hasil Pemilu serentak diprediksi dapat dilaksanakan pada akhir Mei 2019. Namun, berdasarkan perkembangan terakhir ada dua pihak yang mengajukan gugatan persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) terhadap hasil Pemilu di Lamtim. Masing-masing, dari Partai Gerindra untuk hasil Pemilu daerah pemilihan (dapil) 2 DPRRI dan dari calon anggota legislatif Partai Demokrat untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Lampung. Dilanjutkan, untuk hasil pemilu legislatif (Pileg) untuk DPRD Kabupaten tidak gugatan PHPU ke MK. Namun, dengan adanya gugatan untuk Pileg DPRRI dan DPRD Provinsi tersebut, maka penetapan hasil Pemilu di Lamtim tetap harus menunggu putusan MK. Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan jadwal dari MK, putusan atas perkara gugatan PHPU hasil Pilpres dilaksanakan pada 28 Juni 2019. Sedangkan, putusan MK atas PHPU Pileg masih menunggu jadwal dari MK. “Berdasarkan jadwal tersebut, kemungkinan besar penetapan hasil Pemilu di Lamtim khususnya untuk DPRD Kabupaten baru dapat dilaksanakan setelah ada putusan dari MK,”jelas Wasiat Jarwo mewakili Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia. Sebelumnya diberitakan, partai politik yang diprediksi meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur masih harus menunda pesta kemenangan Pemilu serentak 2019. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat belum mendapat informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ada tidaknya gugatan persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Kabupaten Lampung Timur Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo menjelaskan, secara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat telah menyelesaikan proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu serentak di seluruh Indonesia, Selasa (21/4) dini hari lalu. Dilanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku penepatan hasil Pemilu tingkat kabupaten masih menunggu kepastian ada tidaknya gugatan persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Lebih lanjut dijelaskan, batas akhir pengajuan PHPU ke MK tanggal 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB. Seandainya, pengajuan PHPU diregistrasi MK tanggal 25 Mei 2019. Bila ada partai politik (parpol) peserta Pemilu dari Kabupaten Lamtim yang mengajukan gugatan PHPU ke MK. Maka, penetapan hasil Pemilu menunggu putusan MK atas gugatan PHPU yang diajukan parpol. “Bila dari hasil registrasi MK tidak ada PHPU untuk hasil Pemilu Kabupaten Lamtim. Maka, penetapan dapat dilakukan paling 3 hari setelah registrasi atau pada pada 28 Mei 2019,”jelas Wasiat Jarwo mewakili Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia. (wid/wdi)
Digugat ke MK, Penetapan Pileg Lamtim Molor
Minggu 09-06-2019,16:02 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,14:36 WIB
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik 2026, Fitur Lengkap Mulai Dari Harga Rp3 Jutaan!
Rabu 04-11-2026,10:34 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Simak Rincian Lengkapnya per 4 November 2026
Rabu 04-11-2026,17:19 WIB
Tips Mengatasi Surat Tagihan Dari Pinjol, Simak Himbauan OJK
Rabu 04-11-2026,14:36 WIB
Bangkit dari Kubur, Manchester United Sukses Bungkam Kritik Lewat Kemenangan Dramatis 3-2 Atas AS Roma
Rabu 04-11-2026,17:18 WIB
Bawa Baterai Jumbo 8000 mAh dan Kamera ARRI, Honor Magic 9 Pro Max Jadi Sorotan Utama Pecinta Gadget
Terkini
Rabu 04-11-2026,21:14 WIB
Spektakuler Enam Hari, Lamsel Fest 2026 Bakal Pecahkan Rekor Muri
Rabu 04-11-2026,17:19 WIB
Tips Mengatasi Surat Tagihan Dari Pinjol, Simak Himbauan OJK
Rabu 04-11-2026,17:18 WIB
Bawa Baterai Jumbo 8000 mAh dan Kamera ARRI, Honor Magic 9 Pro Max Jadi Sorotan Utama Pecinta Gadget
Rabu 04-11-2026,17:00 WIB
Serap 50 Tenaga Kerja Dengan Pengiriman 85 Ton Ikan, KNMP Lampung Timur Jadi Percontohan Nasional
Rabu 04-11-2026,14:36 WIB