Digugat Mantan Bupati Lampura Soal Aset, KPK RI Jalan Terus

Jumat 27-08-2021,18:36 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak gentar menghadapi gugatan dari Terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) terkait pelelangan aset. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan. Di lain sisi, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar Putusan Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. \"Dimana dalam amar disebutkan bahwa Terpidana dipidana membayar Uang Pengganti. Namun bila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut, maka harta bendanya disita,\" katanya, Jumat (27/8). Oleh karena itu lanjut Ali, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari Terpidana dimaksud. Kegiatan Eksekusi Pidana Pokok dan Pidana Tambahan dalam bentuk Pembayaran Uang Pengganti merupakan upaya KPK. \"Untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana,\" kata dia. Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan. \"Juga kemakmuran rakyat Indonesia,\" pungkasnya. Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu sebelumnya menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum atas rencana lelang aset itu. Gugatan disampaikan ke PN Jakarta Selatan. “Alasannya bahwa didalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Sebagai uang pengganti kerugian negara,” katanya, Kamis (26/8). (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait