Penerbitan IPR Harus ke Pusat

Kamis 10-12-2020,22:20 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba.

Kegiatan di aula Kagungan Setkab Lambar tersebut diikuti pemilik galian C dari sejumlah kecamatan, Kamis (10/12).

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Lampung Asrul Tristianto dan Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLH Lampung  SN. Dwi Tyastuti AN.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Lambar Nata Djudin Amran mengatakan, berdasar data dan pantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, pada 2019 tercatat 16 kasus terkait pertambangan bermasalah di Lampung.

Terbagi menjadi lima macam jenis pertambangan. Terdiri dari tambang pasir laut, tambang pasir sungai, tambang emas, tambang batu bara, dan tambang batu.

”Sosialisasi ini mengupas tentang tahapan penting serta polemik UU Minerba yang baru disahkan. Seperti perpanjangan izin operasi, divestasi, kewenangan dalam pengelolaan dan perizinan, peningkatan nilai tambah (hilirisasi), pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang,” kata Nata Djudin.

Ia menambahkan, pembangunan berbasis sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif.

Sebab pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas.

Sementara, Asrul Tristianto dalam paparannya mengatakan, terbitnya UU Nomor 3/2020 telah merevisi UU sebelumnya.

Ada perbedaan, di mana penerbitan izin Minerba menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada provinsi dicabut.

”Sebenanya pemerintah provinsi tidak pernah menghambat. Hanya saja ini  karena aturan yang membatasi. Apalagi dengan diberlakukannya UU Nomor 3/2020, yang sudah punya izin mulai tanggal 11 Desember besok tidak bisa  lagi diperpanjang di provinsi,” ujarnya.

Diketahui, terbitnya UU Nomor 3/2020 berdampak terdampak pada 62 tambang galian C di Lambar. Selama ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Akibatnya 62 galian C tersebut tetap beroperasi dengan menyandang status illegal. Sebab Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah bertahun-tahun kedaluarsa dan kesulitan untuk mengurus perpanjangan yang sebelumnya menjadi kewenangan provinsi. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait